SUARA INDONESIA

Akibat Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Ditunda

Syamsuri - 13 June 2022 | 16:06 - Dibaca 2.00k kali
Peristiwa Daerah Akibat Tak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Ditunda
RAPAT DITUNDA : OPD saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD  Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di Aula Lantai II DPRD Situbondo, (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia Situbondo). 

SITUBONDO – Ketua DPRD Kabupaten Situbondo menunda rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (13/6/2022).

Penundaan dilakukan, dengan batas waktu yang belum ditentukan akibat jumlah anggota tidak memenuhi kuorum atau kurang dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir.

Perlu diketahui, rapat paripurna tersebut seharusnya digelar terkait penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.

Meski ketua DPRD Situbondo sudah memberikan toleransi waktu 15 menit lamanya, namun sebagian besar kursi anggota dewan masih tampak kosong.

Sebelum memutuskan penundaan, Edi Wahyudi selaku Ketua DPRD Situbondo telah memberikan 2 pilihan kepada anggota yang hadir diantaranya menunggu 2X15 menit atau menunggu sampai 1 jam.

“Setelah ditunggu 1 jam lamanya ternyata, belum juga  kourum maka rapat paripurna ditunda  sampai waktu yang tidak ditentukan atau menyepakati kembali melalui rapat Banmus yang akan diadakan di kemudian hari,” ujar Edi Wahyudi.

Menurut Edi Wahyudi,  ketentuan tersebut telah diatur di tata tertib DPRD Situbondo dan telah disepakati bersama.

Dirinya mengaku,  ketidak hadiran tersebut karena ada anggota yang mempunyai acara kepartaian, sementara beberapa lainnya sedang sakit.

Menurut Edi Wahyudi saat memimpin rapat paripurna, berdasarkan daftar, anggota dewan yang hadir pada rapat paripurna hanya  12 orang.

"Berarti Angota DPRD yang tidak hadir sebanyak 33 orang. Bahkan hampir semua Fraksi yang ada di DPRD, tidak ada satu pun anggotanya yang hadir seratus persen," ungkapnya.

Mengingat anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum, sehingga kami melakukan skors selama 15 menit.

"Setelah rapat diskors, kami masih tetap memberi waktu 1 jam, tetapi setelah ditunggu tetap saja tidak ada potensi untuk penambahan anggota dewan untuk mencapai kuorum. Atas dasar itulah, rapat diputuskan untuk ditunda dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” katanya.

Diinformasikan, Rapat paripurna yang batal dilaksanakan ini hanya dihadiri beberapa perwakilan Forkopimda, Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khironi beserta beberapa kepala organisasi perangkat daerah. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya