SUARA INDONESIA

Tidak Kantongi Izin, Pembangun Tower di Sumberkolak Situbondo Dihentikan

Syamsuri - 21 June 2022 | 15:06 - Dibaca 2.47k kali
Peristiwa Daerah Tidak Kantongi Izin, Pembangun Tower di Sumberkolak Situbondo Dihentikan
Komisi III DPRD Situbondo, bersama OPD terkait saat turun langsung ke lokasi, di Dusun Randu, Desa Sumberkolak Kec. Panarukan. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO - Pembangunan tower di Dusun Randu Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, terpaksa dihentikan. Pasalnya menara dengan tinggi sekitar 42 meter itu ternyata belum mengantongi kelengkapan izin.

Komisi III DPRD Situbondo, bersama Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP), serta Personel Satpol PP, terjun langsung ke lokasi, Selasa (21/6/2022).

Mereka mendesak pelaksana pembangunan tower untuk tidak dilanjutkan sampai seluruh izin-izinnya dilengkapi.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, desakan penghentian sementara pembangunan tower ini merupakan kebijakan yang cukup lentur.

Oleh karena itu, dia meminta pelaksana pembangunan tower benar-benar mengikuti kebijakan tersebut.

“Kami sudah meminta, agar semua ijin ijinnya segera diselesaikan, karena batas kontrak untuk pekerjaan konstruksinya sudah tinggal 15 hari." Kalau ada pelanggaran seperti ini, tentu satpol PP berhak melakukan pembongkaran,” tuturnya.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, sebenarnya persoalan tower tak berizin di Situbondo bukan hanya kali ini saja. Sebelumnya, pihaknya juga pernah menemukan tower yang sudah selesai dibangun 100 persen, namun surat perijinannya masih belum ada, jelas Arifin. 

Kami bertahap  permasalahan seperti ini tidak terulang kembali. Agar supaya investor ketika investasi di Situbondo tidak semena-mena." Selesaikan dulu kewajibannya, setelah selesai ijin ijinnya baru mereka bisa melaksanakan pembangunan,” tuturnya.

Karena memang, ada keharusan-keharusan dalam pemenuhan tata ruang dan sebagainya. Termasuk juga harus melihat keadaan masyarakat sekitar

“Jadi jangan sampai mengganggu terhadap ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Kalau seandainya teguran seperti ini masih tidak didengarkan oleh pihak pengusaha, terpaksa kami mengambil langkah yang lebih tegas lagi. Dengan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk dilakukan pembongkaran. Kalau hal seperti itu harus kita lakukan, kenapa tidak?” Tegasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Situbondo, Achmad Yulianto, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang teguh prinsip tertib perizinan. Sehingga tidak boleh ada kegiatan tak memiliki izin.

“Sehingga kita juga hari ini sidak menyertai bapak-bapak dari Komisi III DPRD, kami sinergi dengan beliau-beliau. Bahwa kondisi ini menjadi acuan kepada yang lain. Urus izinnya sampai selesai, baru laksanakan kegiatan,” ungkapnya.

Menurut pria yang akrab disapa Yuli ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lebih tegas jika hal yang sama diulangi. “Namun tentu kami akan dahului dengan sosialisasi-sosialisasi. Besok pagi ada sosialisasi di DPMPTSP. Kamis juga ada sosialisasi di DPMPTSP. Kami juga akan melakukan sosialisais di tingkat kecamatan tentang tertib perizinan,” ujarnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya