SUARA INDONESIA

Empat Tahun Berdiri, Tower Jaringan WIFI Ternyata Tak Kantongi Ijin 

Syamsuri - 28 June 2022 | 17:06 - Dibaca 2.27k kali
Peristiwa Daerah Empat Tahun Berdiri, Tower Jaringan WIFI Ternyata Tak Kantongi Ijin 
Bangunan tower WIFI setinggi 20 meter berdiri tegak, yang disoal oleh Ketua Dan Warga RT. 02/01 Kelurahan Dawuhan Lingkungan Parse Situbondo. (Foto : Syamsuri/Suara Indonesia). 

SITUBONDO. - Warga Kelurahan Dahuwan Lingkungan Parse Kecamatan Situbondo menyoal keberadaan berdirinya  tower jaringan WIFI. Sudah empat tahun berdiri, namun tidak mengantongi ijin, Selasa (28/6/2022) 

Ketua RT.02/01 Lingkungan Parse Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, Muhammad Husein, mengatakan sebenarnya pihaknya tidak keberatan dengan berdirinya tower jaringan WIFI di lokasinya.

Asalkan semua perizinannya lengkap. Sebab menurutnya, jika usaha jaringan WIFI  dikomersialkan, jelas akan merugikan pendapatan Pemerintah Kabupaten Situbondo, karena tidak bayar pajak.

Dirinya mengaku, pemilik tower telah diberi waktu dan kesempatan, agar secepatnya mengurusi legalitasnya, namun sampai saat ini masih belum diurusi.

"Maka  dengan begitu, persoalan ini kita adukan kepada Ketua DPRD dan OPD terkait untuk memberikan rekomendasi agar tower tersebut diturunkan sementara sebelum ijin ijinnya dilengkapi," tegas Husein. 

Permasalah tersebut juga telah disampaikan langsung kepada pemilik tower. Kendati demikian mereka berdalih, bahwa perizinan sudah ada dan berpusat di Bali.

Sementara pemilik tower, Dewa Putu Sujana saat dikonfirmasi secara terpisah mengatakan,  sebenarnya tower tersebut telah berdiri sejak 4 tahun lalu, namun baru saat ini terjadi masalah terkait perizinan.

"Tetapi kalau masalah tower ini, terus terang tidak pernah dikomersialkan, tower ini hanya titipan dari Desa Pinang karena disana tidak ada jalur GSM dan tidak ada internet sama sekali akhirnya tower tersebut dipasang disini," ungkap Dewa Putu Sujana. 

Menurutnya, Kepala Desa hanya meminta agar sinya ditembakkan ke kantornya dengan harapan semua kerabat desa disana bisa komunikasi.

"Kalau ingin pembuktian sampean bisa langsung ke Desa Pinang Botolinggo," ujar Dewa Putu Sujana. 

Dirinya juga mengaku bersalah, sebab saat akan mendirikan bangunan tower tersebut, tanpa ijin terlebih dahulu kepada warga dan RT setempat.

"Hal ini dilakukan karena saat memasang tower tidak ada satupun warga di sini yang protes  berarti tower WIFI yang saya dirikan tidak ada persoalan," paparnya.

Lebih lanjut, Dewa Putu Sujana juga menjelaskan terkait adanya petugas Dinas Perijinan yang datang kerumahnya dan menanyakan ijin tower tersebut.

Setelah mengetahui tidak ada ijin resmi petugas dari perijinan langsung menyarankan kepadanya agar segera mengurusi perizinan pendirian tower.

"Karena  tower ini tidak dikomersialkan, maka kelengkapan persyaratan yang diminta seperti CV itu tidak ada, jadi kesimpulannya kami tidak masuk dalam kreteria itu, akhirnya kami hanya di sarankan agar memperbaiiki hubungan baik dengan keluarga, khususnya warga disekitar rumah saya ini," jelasnya.

Sementara Kasi Rantib Kecamatan Kota, Lukman Hafsy usai melakukan kunjungan ke lokasi tower di Kelurahan Dawuhan mengatakan, pihaknya bersama Polsek Kota dan Kecamatan datang ke lokasi tower, karena adanya laporan dari Warga RT. 02/01 lingkungan Parse Kelurahan Dawuhan Situbondo. 

"Dan kami juga sudah meminta kepada pemilik tower agar untuk sementara usahanya diberhentikan dan kalau perlu diturunkan dulu towernya sebelum ijinnya turun. Dan Alhamdulillah yang bersangkutan bersedia," pungkasnya. (Syam/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya