BONDOWOSO – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri oleh pemerhati dan pegiat olahraga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Pelapor berinisial RZQ yang juga merupakan pagiat dan pemerhati olahraga Bondowoso meminta agar agar Kejaksaan Negeri sebagai Aparat Penega Hukum (APH) dalam menanganinya harus tetap tegak lurus.
"Menjelang pelaksanaan Porprov Jatim itu KONI Bondowoso mendapat dana hibah sebesar Rp2,5 miliar," kata RZQ pada media, Senin (4/7/2022).
Kata RZQ, peruntukan dana itu untuk pembinaan 26 cabang olahraga (Cabor) di Bondowoso.
Dia menjelaskan, dana sebesar Rp2,5 miliar tersebut peruntukannya, untuk anggaran pertahun sebesar Rp1 miliar, sedangkan untuk 26 Cabor sebesar, Rp1,5 miliar.
"Dana itu seharusnya 26 Cabor menerima anggaran sebesar Rp.57.692,300 setiap," jelasnya.
Dia menerangkan, seharusnya yang diterima 26 Cabor itu kalau dirata-ratakan hanya mendapat dana sebesar Rp4.800.692 per bulan.
Namun faktanya Cabor diduga hanya terima Rp 9 juta sampai Rp10 juta per tahun, sedangkan sisanya diduga mengendap di KONI.
Dijelaskannya, masing –masing Cabor yang mendapatkan dana hibah itu sangat berbanding terbalik dengan anggaran yang dihabiskan oleh KONI itu sendiri.
“Untuk mendapatkan dana hibah itu tidak mudah, karena kalau tidak dekat dengan Pengurus KONI sulit dapat dan jangan harap untuk mendapat dana itu," katanya.
Selain itu, lanjut RZQ, pada tahun kemarin KONI menganggarkan untuk merenovasi gedung, dan pembelian kursi yang menelan anggaran yang tidak sedikit. Sementara kantor itu hanya dicat, dan kemudian di SPJ diduga menelan biaya ratusan juta rupiah.
“Jadi saya minta kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso, memeriksa dan memanggil orang-orang Koni dan seluruh pengurus Cabor, biar semuanya terungkap,”tegasnya.
Dan yang penting lagi menurut dia, Kejaksaan jangan hanya memanggil sebagian pengurus Cabor, meskipun beberapa pengurus Cabor berasal dari unsur penegak hukum.
“Saya minta Kejaksaan harus berani memanggil dan memeriksa pengurus Cabor yang berasal dari aparat penegak hukum (APH), biar adil,”imbuhnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam waktu dekat ini, kasus dugaan korupsi dana Hibah KONI Bondowoso akan segera dilimpahkan ke tingkat penyidikan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengaku belum menerima pelimpahan perkara dugaan kasus KONI dari pihak Intelijen Kejaksaan.
“Belum Mas,”jawab Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Wahyu.****
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi