SUARA INDONESIA

Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Diringkus, Tipu Warga Rp 260 Juta

Muhammad Nurul Yaqin - 11 July 2022 | 11:07 - Dibaca 1.33k kali
Peristiwa Daerah Dukun Pengganda Uang di Banyuwangi Diringkus, Tipu Warga Rp 260 Juta
Pelaku penipuan dengan modus dukun pengganda uang saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. (Istimewa).

BANYUWANGI- Seorang pelaku penipuan dengan modus dukun pengganda uang ditangkap Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku itu ditangkap setelah menipu korban ratusan juta rupiah.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, pelaku dukun pengganda uang itu adalah SH (49), warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo.

"Kasus itu bermula pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB korban ditelepon oleh AM. Dalam telepon itu diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak- banyaknya dengan media keris," ucap Budi.

Selanjutnya korban diantar oleh AM ke rumah SH (49). Jika ingin menggandakan uang, harus menyiapkan uang sebesar Rp 35 juta dan akan digandakan menjadi Rp 12 miliar.

“Pada 4 Februari 2021 korban transfer uang sebesar Rp 35 juta kepada AM untuk diberikan kepada SH (49), karena korban kenalnya kepada AM,” sambungnya.

Selanjutnya uang Rp 35 juta itu digunakan untuk membeli minyak yellow Turki untuk sarana memberi makan keris yang dijadikan sarana menggandakan uang.

“Dalam waktu 15 hari uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp 12 miliar,” terangnya.

Kemudian, SH (49) meminta uang kembali kepada korban sebanyak Rp 225 juta dengan alasan uang yang pertama tidak bisa digandakan karena sarananya kurang.

“Sampai sekarang uang tersebut tidak bisa digandakan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 260 juta,” ujarnya.

Kasus ini kemudian terungkap setelah korban bernama Wahyudi (37), warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, yang telah dirugikan ratusan juta. Melapor ke polisi pada 6 Juli 2022.

“Penangkapan pelaku kasus penipuan dan penggelapan ini digelar pada 7 Juli 2022. Hal ini diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku ditangkap di ATM BCA Pasar Purwoharjo," tegas Budi. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya