SUARA INDONESIA

Oknum Guru di Banyuwangi Setubuhi Muridnya, Jalin Cinta Terlarang Sejak 2020

Muhammad Nurul Yaqin - 14 July 2022 | 11:07 - Dibaca 3.88k kali
Peristiwa Daerah Oknum Guru di Banyuwangi Setubuhi Muridnya, Jalin Cinta Terlarang Sejak 2020
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI- Kasus persetubuhan kembali terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. Jika kemarin oknum Pengasuh Ponpes, kali ini diduga kuat dilakukan seorang oknum guru.

Oknum guru tersebut berinisial WTN, warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pria berumur 31 tahun itu, telah menyetubuhi muridnya berulang kali.

Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji mengatakan, hubungan terlarang antara guru dan murid itu dilakukan pelaku sejak 2020.

Sedangkan murid yang dipacari berinisial AF (14), tinggal di kecamatan berbeda. Persetubuhan itu, dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," jelas Sudarmaji.

Dia menyampaikan, persetubuhan itu dilakukan WTN sejak menjadi guru AF waktu sekolah dasar (SD).

"WTN dulunya adalah guru SD dari AF. Saat ini korban sudah melanjutkan sekolah di salah satu SMP di Kecamatan Genteng," kata Sudarmaji.

Peristiwa ini kemudian terungkap oleh orang tua korban, yang mencurigai tingkah laku anaknya.

Kecurigaan orang tua korban semakin tinggi setelah dilarang memegang HP nya.

"Orang tua korban secara sembunyi melihat HP anaknya yang sedang di cas. Terus mengetahui percakapan antara AF dan WTN," imbuh Sudarmaji.

Orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya. AF mengaku telah berpacaran dengan WTN sejak masih SD dan telah beberapa kali melakukan hubungan intim.

"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," terangnya.

Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan WTN ke Mapolsek Genteng. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.

WTN kini telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV