SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Penganiayaan di Somber Sampang Masih Bergulir

Hoirur Rosikin - 17 July 2022 | 18:07 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa Daerah Kasus Dugaan Penganiayaan di Somber Sampang Masih Bergulir
Foto; Depan Kapolres Sampang

SAMPANG- Kasus dugaan penganiayaan terhadap warga asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada hari jum'at tanggal 01/07/2022, kini masih bergulir.

Diketahui korban bernama Mahdi (32) warga Dusun Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, kasus penganiyaan tersbut terjadi di simpang tiga Dusun Pelan, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang tersebut.

Kusus tersebut kini sudah dilimpahkan Ke Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sampang. Minggu 17/07/2022.

Dalam hal kasus tersebut, Agus Adi Susanto, SH. Pembina Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Sampang, dipilih oleh Mahdi (Korban) sebagai kuasa hukum untuk mendampinginya agar juga mengawal kasus yang menimpanya.

Dibuktikan dengan surat tanda pemberi surat kuasa yang ditandatangani oleh Mahdi (Korban) di tanggal 09 Juli 2022 kemaren.

Agus Adi Susanto, SH. Saat di konfirmasi salah satu Media mengatakan bahwa terkait kasus dugaan penganiyaan yang terjadi di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dengan atas nama Mahdi (Pelapor) sudah mempercayakan kepada dirinya sebagai kuasa hukum untuk mendampingi selama proses hukum di Polres Sampang.

"Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Sampang, maka saya berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal ini supaya berjalan susuai dengan prosedur yang ada, artinya tidak tersendat sendat oleh apapun," ujarnya. Kamis 14/07/2022.

Lebih lanjut Agus yang akrab disapa itu berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang agar segera menunjuk Unit mana yang akan menangani kasus tersebut.

"Harapan kami pihak polres segera menunjuk kepada Unit mana yang akan menangani kasus ini," tegasnya.

Sementara menurut Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha, SH melalui petugas piket Banit Idik I Pidum Bripka Dedy Dely Rasidie., SH.,MH.,M.Psi. Mengatakan bahwa untuk laporan kasus dugaan penganiyaan yang menimpa Mahdi (Korban, red) kini sudah dilimpahkan ke Polres Sampang dan sudah di disposisi oleh Kasat Reskrim.

"Kalau yang saya lihat secara data yang kita pegang di polres memang sudah dilimpahkan, ada di kami dan sudah dapat disposisi dari kasat, biasanya nanti ada tindak lanjut berupa ada pemanggilan lagi dengan penyidik yang ditunjuk oleh pak Kasat," terang Dedy saat di temui media ini diruang kerjanya, Minggu (17/07/2022)

Perlu diketahui dan diberitakan sebelumnya bahwa Mahdi (korban) warga Dusun Somber, Desa Somber, Kecamatan Tambelangan Sampang, melaporkan salah-satu warga berinisial (MS) asal Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, lantaran diduga melakukan penganiayaan.

Menurut pengakuan korban (Mahdi) kronologi kejadian tersebut bermula dirinya mendengar kabar dari beberapa temannya bahwa dirinya diduga diancam mau di pukulin, namun kata dia dirinya tidak menghiraukan kabar tersebut, sebab menurutnya harga pasir yang ia jual tetap sama dengan harga yang lain.

Setelah itu lanjut dia, di hari Jumat (01/07/2022) sekira pukul 06: 30 wib, saat dirinya mengemudi kendaraan Mobil, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di simpang tiga di Dusun Pelan, Desa Somber tersebut dirinya di hentikan oleh terlapor berinisial (MS).

" Saya disuruh turun dari mobil terus lansung dipukuli," ujar Mahdi saat diwawancarai media ini. Senin 11/07/2022.

Lebih jauh Mahdi (Korban) menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan Kabupaten Sampang.

"Sudah, Saya langsung melaporkan, hari Jum'at 01 juli sekitar jam tiga sore," ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Nasrun Wijaya S., S.H. pihaknya juga membenarkan atas laporan tersebut dan mengatakan bahwa, pelaporan memang sudah ada, pada tanggal 01 memang sudah ada laporan.

"Dan kebetulan untuk proses selanjutnya dan untuk berkasnya sudah kami limpahkan ke Polres Sampang pak, sudah diterima Sat Reskrim Polres Sampang, pada tanggal 07 Juli itu sudah kita limpahkan ke Polres," terang Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Bripka Nasrun Wijaya saat dikonfirmasi media ini melalui Telepon selulernya. Senin 11/07/2022. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya