SURABAYA - Komisi C DPRD Surabaya mulai menemukan titik terang sengketa kepemilikan tanah antara Lilik Aliyati dengan PT Griya Mapan Santosa di Gunung Anyar, Surabaya.
Hal ini setelah Komisi C meninjau langsung peta bidang dan lokasi sengketa tersebut.
Anggota Komisi C, Abdul Ghoni Mukhlas Ni'am mengatakan, setiap kali rapat hearing, Lilik Aliyati mengklaim tanahnya berada di ancer nomor 21. Tapi fakta di lapangan menunjukkan miliknya di ancer 24.
"Dari temuan di kelurahan kemarin, lahan Hj. Lilik Aliyati memang ada di persil 111, tapi seharusnya di ancer nomor 24. PT GMS juga memiliki atas hak yang sama di persil 111, tapi ancer nomor 21. Jadi, kasus ini sudah terang, hanya salah lokasi atau letak saja," jelas Ghoni, Senin (29/8/2022).
Menurut Ghoni, di ancer nomor 24 hingga kini masih kosong, sehingga tidak mempersulit keadaan. "Kita cek, benar masih kosong. Semula yang kita takutkan, ancer nomor 24 itu ada orang lain. Alhamdulillah sudah clear," ungkapnya.
Ia mengingatkan kepada semua warga agar selalu teliti dan paham dalam pembelian tanah. "Sehingga tidak terjadi lagi saah lokasi atau dobel kepemilikan," imbuhnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi