SUARA INDONESIA

Hamil 9 Bulan, Penahanan Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 3 M Ditangguhkan

Muhammad Nurul Yaqin - 30 August 2022 | 15:08 - Dibaca 1.61k kali
Peristiwa Daerah Hamil 9 Bulan, Penahanan Tersangka Penggelapan Uang Nasabah Rp 3 M Ditangguhkan
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Arinda Marissya Putri (27), oknum pegawai Bank Jatim tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah senilai Rp 3 miliar, tengah berbadan dua.

Pihak kepolisian tidak menahan Arinda dengan pertimbangan, permintaan dan jaminan dari pihak keluarga karena kondisinya sedang hamil.

"Tersangka ditangguhkan sebagai tahanan luar dan dikenakan wajib lapor karena hamil dengan jaminan kedua orang tuanya," jelas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (30/8/2022).

Agus mengungkapkan, pihak kepolisian telah mengambil langkah humanis dengan tidak melakukan penahanan terhadap Arinda. Meski demikian dia memastikan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil, mungkin langkah dari segi kemanusiaan tidak dilakukan penahanan, tapi langkah proses hukum tetap jalan," tandasnya.

Sementara Kuasa Hukum Arinda, Rohman Hadi Purnomo membeberkan jika kliennya yang merupakan warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi itu tengah hamil 9 bulan dan hampir melahirkan.

"Permintaan penangguhan sudah kami ajukan sejak awal dan dikabulkan. Saat ini klien kami tengah hamil sekitar 9 bulan," jelas pengacara dari Kantor Advokat Ojon Law ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban dugaan penipuan dan penggelapan itu menimpa Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.

Karena tergiur iming-iming bunga tinggi melalui deposito yang ditawarkan tersangka. Akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 M. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.

Kejadian ini terungkap setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya. Akhirnya pada Desember 2021, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

"Saat ingin mengambil, tersangka bilang katanya sudah di transfer uang itu ke rekening korban. Namun setelah di cek tidak ada. Karena merasa ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.

Agus menyebut, dalam melancarkan aksinya, tersangka ternyata juga memalsukan surat tanda bukti kepemilikan deposito. Serta juga memalsukan stempel yang ada pada surat tersebut.

"Tersangka ini melakukan aksinya secara pribadi atau mandiri, makanya tersangka demi membuat korbannya percaya membuat surat tanda bukti kepemilikan deposito palsu,” ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Agus, tersangka ternyata membeli sebuah rumah mewah di Perumahan Villa Bukit Mas Giri. Akhirnya rumah tersebut juga disita.

"Tersangka yang merupakan karyawan Bank Jatim Banyuwangi tersebut sudah kita amankan, serta sudah mengamankan asetnya sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi,” beber Agus.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

"Dari penerapan TPPU itu, kita akhirnya bisa melakukan penyitaan aset untuk mengembalikan kerugian korban. Aset yang disita satu rumah milik tersangka yang dibeli dari hasil kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV