LUMAJANG - Polisi mengamankan seorang pria berinisial 'S' (39) asal Desa Tegalsari, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.
Penangkapan 'S' bermula dari laporan adanya pengisian solar di salah satu SPBU di wilayah Ranuyoso dalam jumlah tak wajar, Selasa kemarin (30/09/2022).
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan mobil jenis pick up yang kedapatan membawa dua tandon berkapasitas 500 liter, dan salah satunya berisikan solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus dugaan penimbunan solar ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya:
1. Satu unit kendaraan angkutan jenis pick up.
2. Dua tandon kapasitas 500 liter. Salah satunya sudah terisi solar.
3. Dua lembar struk pembelian solar.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, yang bersangkutan akan menjual kembali solar tersebut secara eceran.
Dari harga beli solar senilai Rp. 5.150/liter, akan dijajakan kembali dengan harga Rp. 5485/liter.
Tak hanya itu, dalam kemasan jirigen, S akan menjual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.
Akibat perbuatannya ini, 'S' disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi.
Selain kini sudah mendekam di Mapolres Lumajang, tersangka 'S' diduga telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.(Miftahul Huda)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi