SUARA INDONESIA

Biadab, Pasutri di Blitar Aniaya Gadis 3 Tahun Hingga Lemas Gunakan Benda Ini

Aris Danu - 05 September 2022 | 17:09 - Dibaca 23.04k kali
Peristiwa Daerah Biadab, Pasutri di Blitar Aniaya Gadis 3 Tahun Hingga Lemas Gunakan Benda Ini
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom saat pres rilis, Senin (05/09/22).

BLITAR - Kisah tragis dialami oleh balita berusia 3 tahun asal Blitar Jawa Timur, Ia disiksa oleh pasangan suami istri atau orang tua angkatnya hingga penuh luka lebam di sejumlah tubuhnya. 

Berkat aksi cepat jajaran Polres Blitar telah berhasil menetapkan dua tersangka suami istri yakni Taufik Budi Santoso (44) dan Nuril Hidayati (43) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. 

Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, penganiayaan terhadap anak usia dini ini sudah berjalan sekitar 15 hari setelah balita 3 tahun itu diasuh oleh pelaku. Ada 3 benda yang digunakan dalam motif ini yakni sapu lantai, gayung hingga putung rokok. 

"Saat ditanya kenapa pelaku melakukan itu, katanya sebal korban sering bangun siang, ngompol dan buang air besar di celana. Selain itu, saat diajari menulis, membaca serta mandi banyak berdiam diri. Akhirnya mereka mulai aniaya balita menggunakan tangan sampai benda," kata Panji Senin (05/09/22). 

Penetapan orang tua angkat balita sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil visum dari rumah sakit yang diketahui adanya luka memar di bagian kepala, mulut, mata, hidung, dada, tangan dan kaki. Bahkan bekas sudutan rokok ditemukan di bagian tangan, pantat, mulut, bibir dan kaki. 

Secara terpisah tersangka Taufik dihadapan Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom ketika ditanya wartawan mengaku menganiaya anak angkatnya tersebut karena emosi, niatnya hanya mengajari agar menurut apa yang disampaikan.

Pada kesempatan yang sama, tersangka kasus penganiayaan Taufik mengaku melakukan hal ini emosi karena korban ketika diberikan pembelajaran seperti membaca dan menulis tidak merespon sama sekali. 

Terakhir, kata Panji, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 78C jo 80 ayat (2) atau (4) atau UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo 64 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aris Danu
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV