SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, 900 Liter Solar Disita

Irqam - 07 September 2022 | 13:09 - Dibaca 2.13k kali
Peristiwa Daerah Polisi Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi di Tuban, 900 Liter Solar Disita
Dua buah kempu atau IBC tank berisi 900 liter BBM bersubsidi jenis solar berhasil diamankan di Polres Tuban dari satu tersangka, (Foto: Humas Polres Tuban).

TUBAN - Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap seorang pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi demi meraup keuntungan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 900 liter BBM bersubsidi jenis solar.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, seorang tersangka yang ditangkap itu melakukan aksinya sudah berjalan dua bulan dan solar ditimbun di salah satu gudang wilayah Kecamatan Bancar. 

Tersangka bernama Saiful Alfdhon, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban itu ditangkap pada 31 Agustus 2022.

“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat pada Rabu (7/9/2022).

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tuban dan simpan di gudang menggunakan buah kempu atau IBC tank.

Kemudian BBM bersubsidi jenis solar tersebut di jual ke sejumlah pelanggannya dengan cara di ecer dengan harga diatas harga subsidi.

“Modus cara mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum di kumpulkan di rumahnya. Pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” kata Gananta.

Hingga saat ini, lanjut Gananta, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban. “Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan," terangnya.

Menurut Gananta, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Tersangka untuk saat ini belum kita lakukan penahanan,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV