SUARA INDONESIA

Remaja di Banyuwangi Disetubuhi Gebetan Usai Diajak Kencan

Muhammad Nurul Yaqin - 20 September 2022 | 20:09 - Dibaca 1.22k kali
Peristiwa Daerah Remaja di Banyuwangi Disetubuhi Gebetan Usai Diajak Kencan
Ilustrasi korban persetubuhan di bawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Seorang remaja perempuan masih berusia 16 tahun di Banyuwangi, diduga menjadi korban persetubuhan oleh kekasihnya.

Pelaku adalah SZ (25). Ia dilaporkan ke polisi karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

Sebelum menyetubuhi kekasihnya itu, pelaku terlebih dahulu mengajak korban jalan-jalan ke wisata Pulau Merah, Banyuwangi.

Peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Senin, 30 Mei 2022 lalu. Karena pulang kemalaman, akhirnya korban dibawa ke salah satu hotel di wilayah Kecamatan Gambiran.

Saat berduaan di kamar hotel, terduga pelaku merayu koran bersetubuh dengan iming-iming akan dinikahi. Sehingga dengan polosnya, korban menuruti kemauan SZ.

Belum cukup di malam itu, keesokan harinya korban bukannya diantar pulang justru dibawa ke rumah kos di wilayah Kecamatan Bangorejo.

"Di kamar kos itu sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali disetubuhi oleh pelaku," kata Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, Selasa (20/9/2022).

Usai menyetubuhi kekasihnya, keesokan harinya pada Rabu, 1 Juni 2022 pelaku kabur meninggalkan korban entah kemana.

Korban yang kebingungan tak kunjung menemukan keberadaan pelaku, akhirnya memutuskan pulang ke rumah.

"Disaat pulang korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya ke orang tua kandungnya," jelas Mujiono.

Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangorejo. 

"Namun sejak kejadian itu, pelaku tidak diketahui keberadaannya," cetus Mujiono.

Singkat cerita, pada Kamis, 16 September 2022, pihak kepolisian mendapat kabar jika pelaku kabur ke Denpasar Bali.

"Setelah dilakukan lidik, pelaku berhasil ditangkap di Bali pada keesokan harinya. Kemudian kami bawa ke Polsek Bangorejo guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 81 jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya