SUARA INDONESIA

Kasus Dugaan Pencairan Mamin Fiktif di BKD Banyuwangi Naik Tingkat Penyidikan

Muhammad Nurul Yaqin - 14 October 2022 | 13:10 - Dibaca 3.60k kali
Peristiwa Daerah Kasus Dugaan Pencairan Mamin Fiktif di BKD Banyuwangi Naik Tingkat Penyidikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Mardiyono. (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tengah mengusut kasus dugaan pencairan anggaran makanan dan minuman (Mamin) fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.

Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, membenarkan perkara yang sedang bergulir tersebut. Dugaan pencairan anggaran mamin fiktif itu berada di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi.

Sejauh ini, kata Mardiyono, kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah Penyelidik Kejari Banyuwangi memeriksa kurang lebih 200 saksi dan ekspose perkara.

"Tim sependapat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejak Kamis,13 Oktober 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan," cetusnya saat dikonfirmasi, Jumat (14/10/2022).

Mardiyono menyebut, dugaan pengadaan mamin fiktif di BKD Banyuwangi itu dicairkan sebesar Rp 997.777.500, yang bersumber dari anggaran tahun 2021.

"Jaksa Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini, yang berindikasi merugikan keuangan negara," tuturnya.

Masih kata Mardiyono, Jaksa Penyidik selanjutnya akan mencari minimal 2 alat bukti dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli. Serta meminta audit perhitungan kerugian keuangan negara, guna menemukan tersangkanya.

"Jaksa Penyidik akan segera menetapkan tersangka atau para tersangka setelah alat bukti lengkap," tegasnya.

Mardiyono memastikan perkara tersebut akan diusut sampai tuntas. Jaksa Penyidik, lanjutnya, akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab dan mencari siapa saja yang diduga menikmati hasil kejahatan.

"Apakah pengelola keuangan di BKPP (KPA, PPkom, Bendahara, Bendahara pembantu, PPBJ). Ataukah pihak penyedia makan dan minum/rekanan," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV