MATARAM - Seorang oknum guru ngaji di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat inisial SA (56) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dia ditahan karena diduga kuat, telah melakukan tindakan asusila pidana terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka asusila sesuai sangkaan pidana Undang-undang perlindungan anak," ungkap Kepala Polresta Mataram, AKBP Mustofa, di Mataram, Senin (17/10/2022).
Kapolres menegaskan, kasus itu terungkap saat dua orang korban mengadukan kejadian itu kepada orang tuanya.
Salah satunya, karena keluhan sakit pada alat kelaminnya.
Dari situlah, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian setempat.
"Dari hasil pemeriksaan saksi termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak," bebernya.
Namun demikian, dari 7 orang tersebut, yang berani melapor hanya 2 orang saja yang rata-rata masih berusia 7 tahun.
"Tersangka menjalankan praktik tidak terpujinya dengan memanggil Korban untuk datang ke rumahnya," imbuhnya.
Usai melakukan tindakan asusila, terlapor memberikan iming-iming uang jajan kepada koran agar tidak melapor kepada orang tuanya.
Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan, untuk proses hukum selanjutnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aditya Mulawarman |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi