SUARA INDONESIA

Nyaris Bentrok, Aktivis Situbondo Labrak Tambang Ilegal

Syamsuri - 19 October 2022 | 08:10 - Dibaca 816 kali
Peristiwa Daerah Nyaris Bentrok, Aktivis Situbondo Labrak Tambang Ilegal
Sejumlah Aktivis saat turun ke lokasi tambang di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo untuk melihat langsung tambang yang diduga ilegal beroperasi, (Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin alias ilegal, di Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo, Jawa Timur, dilabrak oleh sejumlah aktivis, Selasa (18/10/2022) siang.

Saat di lokasi, Aktivis ditemui oleh penjaga, hingga terjadi adu mulut tidak terhindarkan.

Tidak hanya itu, pihak pengelola tambang tidak bisa menunjukkan izin lengkap, sehingga Aktivis meminta penambang menghentikan sementara aktivitasnya.

Ketengan meredam, saat 3 aparat dari Polsek Kota Situbondo datang mendamaikan.

Anehnya, saat kedua belah pihak diarahkan ke polsek, namun pihak penjaga tambang menolak.

"Mereka mengaku hanya bekerja dan sudah melaporkan kepada pemilik dan penanggungjawab tambang," kata Deny Rico salah seorang Aktivis Situbondo.

Deny mengaku geram karena selama ini masih banyak lokasi tambang ilegal yang beroperasi di Kabupaten Situbondo.

"Namun, para aparat tidak ada yang berani menindak tegas," sesal Deni heran.

Padahal kata Deni, lokasi itu pada bulan yang lalu sempat disidak,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dedhi Ardy Putra.

"Namun terlambat,  karena ada yang membocorkan, sehingga aktivitas kegiatan tambang tidak beroperasi” ungkapnya.

Walaupun sudah disidak oleh tim gabungan, lanjut Deny tetapi aktivitas tambang di wilayah itu, masih kembali beroperasi dan polisi tak bisa berbuat apa apa.

“Bahkan terkesan tidak terjadi apa-apa,” jelas Deny, panggilan akrabnya.

Bahkan, diakui Deny saat dirinya hendak mau melaporkan namun diakuinya ditolak oleh Kasat Dedhi.

Justru Deny  disarankan agar berkirim surat resmi untuk melakukan laporan atau pengaduan.

“Anehnya saat di polres, kami mau laporan tapi tidak diterima alias ditolak. Kata kasat Dedhi, alasannya karena tidak ada surat pengaduan atau laporan. Tidak bisa secara lisan,” katanya.

Deny mengaku, sebelum ke lokasi tambang ia sempat ke lokasi pembuangan material batu tras untuk urukan lahan di Jalan Argopuro, di Utara perempatan traffic light Kelurahan Ardirejo.

KasI Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, saat dikonfirmasi menjelaskan kedatangan Deni Rico ke Reskrim Polres Situbondo bukan melakukan pengaduan atau melaporkan.

"Tetapi hanya memberikan informasi, kalau di Desa Kotakan ada tambang yang ditengarai ilegal beroperasi, "pungkasnya singkat. (Syam) 
 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya