SUARA INDONESIA

Sosialisasi Anak Tidak Sekolah di Desa Gesikan Purworejo Diwarnai Penolakan Warga dengan Berbagai Spanduk

Agus Sulistya - 20 October 2022 | 15:10 - Dibaca 2.08k kali
Peristiwa Daerah Sosialisasi Anak Tidak Sekolah di Desa Gesikan Purworejo Diwarnai Penolakan Warga dengan Berbagai Spanduk
Beberapa spanduk yang dipasang didepan SD N Gesikan saat adanya sosialisasi

PURWOREJO - Sosialisasi Anak Tidak Sekolah dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Purworejo, yang dilaksanakan di SD N Gesikan, mendapatkan penolakan dari Masyarakat terutamanya Wali Siswa SDN Gesikan, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Jawa tengah, Rabu (19/10/2022).

Sosialisasi itu dihadiri oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, Reko Budiyono dan Berliando Lutfi Zulfikar, Sekdin Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat Kemiri Taufik, Kapolsek Kemiri, Danramil Kemiri, Wali Siswa SD N Gesikan dan Masyarakat serta LSM Tamperak Purworejo sebagai pendamping warga Desa Gesikan.

Dalam sambutan yang dikatakan oleh salah satu pembicara dari tim sosialisasi itu langsung memperoleh penolakan masyarakat, hal tersebut karena dari dinas terkait benar-benar tidak ingin membantu kemauan masyarakat dan cuma modus saja supaya masyarakat jalankan SK Regrouping yang menurut masyarakat itu bermula dari sosialisasi yang tidak benar, bahkan juga sudah menipu serta membohongi masyarakat.

Diketahui awalnya berbagai usaha penolakan telah dilaksanakan oleh masyarakat Desa Gesikan tetapi sampai sekarang ini tidak ada tanda-tanda akan diurungkannya SK Bupati terkait regrouping SD N Gesikan.

Dari pengamatan di lapangan, sebetulnya masyarakat setempat benar-benar menerima secara baik kehadiran tim sosialisasi itu, tetapi situasi berubah memanas saat Reko Budiyono Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Purworejo bertanya ke Ketua LSM Tamperak Purworejo, dirinya nenanyakan terkait kapasitas ikuti acara tersebut.

"Apa saudara warga Gesikan?" tanya Reko kepada Ketua LSM Tamperak Purworejo Sumakmun.

Ada pertanyaan itu, langsung masyarakat Desa Gesikan menjawab "Pak Makmun sebagai Kuasa kami," ucap Bagyo dengan keras dan suara kecewa diikuti oleh masyarakat yang lain.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo Kusnaeni menerangkan, jika persyaratan untuk regrouping menurut ketetapan Perbup itu jumlah pelajar SD yang memenuhi persyaratan tidak diregrouping sejumlah 120 siswa bukan 60 siswa. Bahkan juga saat disentil mengenai Surat Edaran dari Kemendikbud, Sekdin menjelaskan masih tetap sama sesuai keputusannya.

Dengan kehadiran Dinas di SD N Gesikan itu justru membuat masyarakat sedih karena adanya sosialisasi itu tidak memberi jalan keluar yang bagus justru membuat panas kondisi, walau sebenarnya di saat sosialisasi tahun 2021, dikatakan dinas terkait kepada masyarakat Gesikan, jumlah siswa SD Negeri yang penuhi persyaratan dilaksanakan regrouping yakni kurang dari 60 siswa.

Di tempat terpisah, Ketua LSM Tamperak Purworejo, Sumakmun sebagai yang mendampingi masyarakat Desa Gesikan saat ditemui awak media sampaikan, jika masyarakat dibikin seakan-akan tidak punyai hak untuk minta dan memperoleh keadilan ke pemerintahan akan nasib anak-anaknya, warga yakini jika warga tidak berasa bersalah dan lakukan kesalahan mengapa harus terima perlakuan hukum semacam itu.

"Karena itu jadi pimpinan itu yang jujur, amanah dan dapat di yakin oleh rakyatnya. Tempo hari kawan-kawan dapat saksikan sendiri to saat saya bertanya berkali-kali dan dapat di pertanggungjawabkan secara hukum mengenai persyaratan regrouping ke Sekdin Pendidikan, dan apa jawaban beliau rekan-rekan kan tahu semua," sebut Sumakmun, Kamis (20/10/2020).

Selanjutnya, Sumakmun menjelaskan, jika Sekdin Pendidikan menjelaskan persyaratan regrouping SD Negeri yang diregrouping itu banyaknya 120 siswa bukan 60 siswa, walau sebenarnya menurut ketetapan Surat Edaran Kemendikbud Nomor : 0993/D/PR/2019 syarat regrouping yakni SD Negeri yang jumlah siswanya 3 tahun berturut turut kurang dari 60 siswa.

"Tarkait dengan permasalahan Regruoping dihubungkan dengan Efisiensi Biaya, jumlah beberapa guru dan lain-lain, dugaan kuat pemerintahan terutamanya Kabupaten Purworejo dalam soal menanggapi peraturan regrouping ini dengan hitung-hitungan untung rugi seperti bisnis, ini benar-benar beresiko dan tidak sesuai amanah Konstitusi UUD 45, mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa, mendapat pendidikan yang layak dan kesehatan yang layak, serta amanah pasal 17 ayat (2) Universal Declaration Of Human Rights, tidak seorangpun bisa dirampas miliknya dengan sewenang-wenang," kata Sumakmun.

Ketua LSM Tamperak Purworejo dan masyarakat berharap kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Pendidikan dapat melihat langsung ke SD N Gesikan dan dengarkan keluh kesah masyarakat Desa Gesikan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV