SUARA INDONESIA

Stop Peredaran Obat Sirop Kasus Ginjal, Apotek di Banyuwangi Disidak

Muhammad Nurul Yaqin - 24 October 2022 | 17:10 - Dibaca 1.28k kali
Peristiwa Daerah Stop Peredaran Obat Sirop Kasus Ginjal, Apotek di Banyuwangi Disidak
Polresta Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), saat melakukan sidak ke sejumlah apotek. Stop peredaran obat sirop kasus ginjal, Senin (24/10/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), melakukan langkah untuk memastikan penyetopan peredaran obat sirop seiring meningkatnya kasus gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak.

Pelarangan obat sirop itu didasari instruksi Kementerian Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor. SR.01.05/III/3461//2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek pun dilakukan pada Senin (24/10/2022). Memastikan tak ada lagi obat sirup yang mengandung zat kimia tertentu diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat.

Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Banyuwangi, Sudarto mengatakan, sebelum dilakukan sidak, surat edaran telah disampaikan ke seluruh apotek.

Surat itu berisi himbauan agar apotek menarik obat sirop mengandung zat kimia tertentu, yang diduga memicu gangguan ginjal akut pada anak.

"Dari hasil monitoring, sejauh ini apotek di Banyuwangi sudah mentaati ketentuan tersebut. Beberapa apotek yang kita datangi, telah menarik dan akan mengembalikan obat sirop ke pihak sales atau distributornya," kata Sudarto.

Sudarto menambahkan, beberapa obat cair jenis sirop mengandung zat kimia tertentu itu hingga kini masih terus diteliti oleh Kemenkes dan BPOM.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Rananda Setia menyatakan, pemantauan peredaran obat sirop di apotek maupun fasilitas kesehatan akan terus dilakukan.

"Hari ini ada tiga apotek di wilayah Banyuwangi Kota yang kita datangi, selanjutnya akan dilakukan menyeluruh," tegasnya.

Usai melakukan sidak, petugas menempelkan pamflet berisi daftar obat sirop yang dilarang dan sudah ditarik BPOM RI.

"Selain melakukan pengecekan dan edukasi, kita juga memasang pamflet stiker tentang merek-merek obat yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM," tutupnya.

Adapun obat sirop yang ditarik oleh BPOM ada lima jenis merk. Masing-masing Termorex, Flurin DMP, Unibebi Cough, Unibebi Demam, dan Unibebi Demam Drops.

Lima jenis obat sirop itu diduga pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV