SUARA INDONESIA

Sengketa Warisan, Ibu Kandung Gugat Tiga Anaknya di Banyuwangi Berakhir Damai

Muhammad Nurul Yaqin - 26 October 2022 | 15:10 - Dibaca 2.11k kali
Peristiwa Daerah Sengketa Warisan, Ibu Kandung Gugat Tiga Anaknya di Banyuwangi Berakhir Damai
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi, menyerahkan objek harta warisan kepada masing-masing pihak. Baik ibu kandung dan ketiga anaknya, Rabu (26/10/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Seorang ibu kandung Heni Hikmatini Dahlan (58) menggugat tiga anaknya Nining (41), Nanang (37) dan Nunung (36), warga Dusun Rejeng, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, karena sengketa harta warisan. 

Kasus itu awalnya dipicu saling ingin menguasai hak masing-masing dari harta warisan yang ditinggalkan mendiang Mishadi, suami Heni dan ayah tiga anak itu.

Kasus sengketa warisan tersebut hampir berjalan 1 tahun. Setelah kurang lebih 20 kali menjalankan persidangan di PA Banyuwangi. Perkara itu akhirnya sampai pada tahap eksekusi.

Alhasil, Jurusita PA Banyuwangi yang dikomandoi Panitera Subandi selaku eksekutor pada Rabu (26/10/2022), turun ke lokasi sengketa. 

Agenda eksekusi yang dimulai di Kantor Desa Parangharjo itu, kedua belah pihak baik Heni dan ketiga anaknya sepakat sengketa waris dibagi secara damai.

"Hari ini merupakan eksekusi damai, kedua belah pihak baik penggugat atau pemohon eksekusi dan tergugat atau termohon eksekusi sepakat berdamai," ucap Panitera PA Banyuwangi, Subandi.

Subandi menyebut, total ada 18 objek sengketa harta warisan yang ditinggalkan almarhum Mishadi. Belasan objek tersebut berada di dua titik. Masing-masing Desa Parangharjo dan Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon.

"17 objek berupa aset tidak bergerak seperti lahan pertanian, tanah diatasnya berdiri bangunan rumah, hingga pekarangan. Sementara satu lagi merupakan aset bergerak ada mobil, sepeda motor, traktor dan lainnya," sebutnya.

Setelah Subandi membacakan hasil putusan pembagian harta warisan kepada Heni selaku pemohon eksekusi dan tiga anak kandungnya sebagai termohon eksekusi. 

Jurusita PA Banyuwangi kemudian meninjau masing-masing aset kepemilikan. Subandi bersama tim eksekusi langsung memberikan bagian secara adil sesuai hukum yang berlaku kepada pihak bersangkutan.

"Masing-masing pihak sudah mendapatkan hak bagian, baik pemohon eksekusi yakni Heni dan termohon eksekusi adalah ketiga anak kandungnya," tegasnya.

Sementara itu Panitera Muda Gugatan, Mohamad Arif Fauzi, menambahkan, jika merujuk putusan akta van dading, setiap objek dibagi sesuai hukum waris Islam. Karena sifatnya normatif, para pihak kesulitan dalam teknis pembagiannya. 

"Alhamdulillah, kemudian Para Pihak kembali mencapai kesepakatan yang pada pokoknya, 9 objek untuk Ibu sebagai pemohon eksekusi dan 9 lainnya untuk 3 anak yang selanjutnya akan mereka bagi sendiri," sambungnya.

Dalam eksekusi itu, turut hadir Heni dan anak kandungnya beserta penasihat hukum masing-masing, juga disaksikan Kepala Desa Parangharjo dan Sumberbulu, serta kepala dusun setempat.

Sedangkan ibu kandung dan ketiga anaknya mengaku telah menerima pembagian hasil putusan PA Banyuwangi.

"Dengan terlaksananya pembagian dan penyerahan objek saat eksekusi tadi, masalah sudah terselesaikan. Kami sama-sama menerima," tegas ucap Heni dan Nining.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : M Ainul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV