SUARA INDONESIA

Komisi B DPRD Jombang Lakukan Hearing dengan LMDH, Soal Alokasi Pupuk Subsidi

Gono Dwi Santoso - 09 November 2022 | 17:11 - Dibaca 782 kali
Peristiwa Daerah Komisi B DPRD Jombang Lakukan Hearing dengan LMDH, Soal Alokasi Pupuk Subsidi
Suasana Hearing komisi B DPRD Jombang dengan LMDH dan 3 OPD Terkait di gedung DPRD kabupaten Jombang terkait alokasi Pupuk Subsidi di Jombang, Rabu (09/11/2022).


JOMBANG – Komisi B DPRD kabupaten Jombang melakukan hearing dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Kabupaten Jombang. 

Hering itu juga dilaksanakan pada 3 OPD soal Peraturan Menteri (Permentan) No 10/2022 tentang Alokasi Pupuk Subsidi, Rabu (09/11/2022).

Dimana hearing tersebut, LMDH meminta dukungan ke para wakil rakyat untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat agar melakukan kajian ulang pada Permentan tersebut yang sangat merugikan bagi petani khususnya LMDH di Jombang.

Dalam hearing tersebut, dihadiri dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Dinas Perdangangan dan Perindustrian kabupaten Jombang dengan Komisi B DPRD kabupaten Jombang.

Ditemui saat hearing, Perwakilan dari LMDH Jaidin mengatakan, terkait Permentan no 10/2022 harus dievaluasi pelaksanaannya karena sangat merugikan petani.

”Kami masyarakat sekitar hutan sangat dirugikan karena tidak mendapatkan jatah pupuk subsidi,” terangnya.

Dirinya menambahkan, padahal pupuk ini sangat penting. Karena daerah penggunungan tanah yang kering sehingga membutuhkan pupuk yang cukup. 

”Meski tidak memenuhi semua. Kami tetap mendapat jatah pupuk subsidi. Kalau tidak mencukupi kami bisa membeli pupuk non subsidi untuk tambahan. Kalau full pupuk non subisidi pastinya memberatkan,” tambahnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Komisi B DPRD Jombang bisa menjembatani ke pemerintah pusat.

”Komisi B DPRD Jombang sepakat untuk menyampaikan aspirasi kami untuk mengevaluasi Permentan tersebut, pungkasnya.

Sementara itu , ketua komisi B DPRD Jombang Sunardi mengatakan, hearing kali ini untuk membahas hilangnya jatah pupuk bersubsidi bagi petani LMDH. Seperti diketahui jika di Kabupaten Jombang memiliki total 7 LMDH, dengan luas lahan ratusan hektar.

“Hilangnya kuota pupuk subsidi bagi mereka setelah keluar Permentan no 10 tahun 2022. Tentu saja regulasi tersebut memberatkan bagi LMDH di Jombang, salah satunya di Mojowarno yang memiliki 900 hentare lahan,” jelasnya.

Sunardi, menjelaskan, untuk tiga LMDH masing-masing Sumberboto Makmur, Sumber Rejeki, serta Wono Slamet. Membutuhkan total sebanyak 154.338 ton pupuk bersubdisi jenis Urea serta NPK. Jumlah tadi, dipergunakan untuk mendukung cocok tanam jagung serta tebu. 

“Sebagai contoh kebutuhan 3 LMDH di wilayah Mojowarno, setidaknya memerlukan sebanyak 154.338 ton. Jumlah tadi dibutuhkan bagi tanaman Jagung serta tebu yang mereka tanam,” urainya.

Sunardi menambahakan, untuk mencari solusi terkait hal ini, komisi B DPRD Jombang mengundang 3 OPD terkait. Nantinya, bakal dikirim surat kepada Menteri Pertanian (Mentan) melalui komisi IV DPR RI.

 “Karena tujuan hearing adalah mengirim surat permintaan revisi Permentan, nantinya kami bakal melanjutkan dokumen melalui komisi IV. Dengan terlebih dulu kami meminta agar surat-surat, dikumen-dokumen, serta klausul yang dikirim harus dilengkapi terlebih dulu,” pungkasnya ( adv)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Gono Dwi Santoso
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV