SUARA INDONESIA

Sediakan Jasa Pijat Plus-plus untuk Tante-tante, Pria Asal Jember Dituntut 1 Tahun Penjara

Muhammad Nurul Yaqin - 15 November 2022 | 19:11 - Dibaca 7.40k kali
Peristiwa Daerah Sediakan Jasa Pijat Plus-plus untuk Tante-tante, Pria Asal Jember Dituntut 1 Tahun Penjara
Ilustrasi. (Pixabay/Mariolh)

BANYUWANGI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menuntut terdakwa Rachim Arthafiansyah (22), dengan hukuman satu tahun penjara.

Pria asal Jember itu dinilai terbukti telah menyediakan jasa pijat plus-plus kepada tante-tante, melalui akun media sosialnya.

"Terdakwa memposting video porno pribadinya, kemudian menawarkan pijat plus-plus baik kepada tante-tante maupun wanita single," kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Selasa (15/11/2022).

Terdakwa, kata dia, juga mengunggah sebuah foto yang menampilkan tubuh telanjang dan alat kelaminnya dengan keterangan 'murah meriah ko tante'. 

"Dalam postingannya itu, mengandung unsur mengajak maupun memberikan iming-iming kepada masyarakat melalui media sosialnya,” jelasnya kepada wartawan.

Video itu, kata Mardiyono, diunggahnya pada 22 Agustus 2022 lalu yang dibuat di sebuah kamar kos di Kabupaten Jember.

"Jasa tersebut ditawarkannya melalui akun brondong22thn@mu_pijat, yang dibandrol dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," bebernya.

Singkat cerita dari postingan itu, lanjut Mardiyono, ada salah satu pelanggan dari Banyuwangi yang hendak memakai jasa pijat plus-plus terdakwa.

"Terdakwa kemudian diamankan kepolisian pada 24 Mei 2022 di Kecamatan Glagah, saat hendak menemui pelanggannya," jelas dia.

Setelah melalui proses di Polresta Banyuwangi, berkas terdakwa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember, namun ditolak.

"Akhirnya terdakwa langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi yang merupakan lokasi penangkapan terdakwa,” cetusnya.

Mardiyono menambahkan, dalam proses persidangan terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya. Sehingga, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. 

"Terdakwa dianggap melanggar kasus informasi dan transaksi, dikarenakan menyediakan jasa plus-plus untuk para perempuan melalui media sosial dan memposting video bermuatan porno,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan pasal 44 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV