NGAWI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan di halaman Kantor Kejari, Rabu (30/11/2022).
Budi Raharjo, Kepala Kejari Ngawi melakukan pemusnahan beberapa barang bukti yang telah inkracht itu dengan disaksikan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).
"Pemusnahan barang bukti ini hasil dari tindak kejahatan pidana umum periode bulan April sampai November 2022 dan sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kajari Ngawi, Budi Raharjo.
Masih kata dia, untuk barang yang dimusnahkan antara lain narkotika, ganja dan obat-obatan (Pil koplo), dimusnahkan dengan cara dituang dalam blender dan dicampur dengan air.
"Narkotika, ganja serta obat terlarang kita musnahkan dengan dimasukkan kedalam tempat yang berisi air, lalu kemudian kita blender. Sehingga dipastikan barang bukti ini benar-benar hancur," ujarnya.
Selain Ketua DPRD Ngawi, Kepolisian dan TNI, nampak hadir juga memenuhi undangan dari Kejari Ngawi yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll B Ngawi, Gowim Mahali.
"Saya hadir selain diundang oleh bapak Kajari juga untuk menyaksikan pemusnahan BB tindak kriminal yang para pelakunya sudah menjalani sanksi hukum di lapas Ngawi," ucap Kalapas Ngawi, Gowim Mahali.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi