SUARA INDONESIA

Setubuhi Tetangganya yang Masih SMP, Seorang Lelaki di Kabupaten Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Agus Sulistya - 11 January 2023 | 13:01 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Setubuhi Tetangganya yang Masih SMP, Seorang Lelaki di Kabupaten Purworejo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Foto : Ist

PURWOREJO - Aksi bejat dilakukan oleh EA (30) warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tega, tega setubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 15 tahun yang bersekolah di salah satu SMP di Kabupaten Purworejo.

Kejadian asusila tersebut dilakukan oleh tersangka EA di rumah korban pada bulan April 2022 tahun yang lalu dan kasus tersebut bisa terungkap ketika korban memiliki handphone, cincin serta baju baru, sementara kedua orang tuanya tidak pernah memberikan barang-barang tersebut, setelah korban ditanya oleh orangtuanya diketahui yang memberikan barang-barang tersebut adalah pelaku EA.

Tidak sampai disitu kedua orang tuanya juga akhirnya mengetahui kalau korban saat ini sudah mengandung dari hasil perzinahan dengan pelaku, atas perbuatan tersebut orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kusen Martoni menyampaikan, bahwa pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah korban Kecamatan Bayan.

"Korban menerima pesan WA dari pelaku yang isinya pelaku akan datang malam ini ke rumah korban yang saat itu di tinggal orangnya kerja, Selanjutnya Pelaku masuk rumah korban dan langsung masuk ke kamar korban dan mengunci pintu kamar tersebut, dan di dalam kamar tersebut terjadilah persebutuhan tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Kusen Martono saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (11/01/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban, sat reskrim langsung melakukan VER (Visum Etrevertum) terhadap korban dan di ketahui korban saat ini sedang mengandung, selanjutnya Sat Reskrim Polres Purworejo di akhir Desember melakukan penangkapan terhadap Pelaku.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan sekarang sedang dilakukan penyidikan terhadap perkaranya, dan dalam perkaran ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) lembar nota pembelian cincin seharga Rp 315.000 yang dikeluarkan oleh Toko emas MERAK dengan No. 000072 tanggal 1/1/22, 1 (satu) buah sweater warna abu-abu, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam, 1 (satu) buah jilbab warna kuning dengan motif tulisan arab, 1 (satu) buah celana panjang dalam warna krem," ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi dari pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya.

"Pelaku juga memberikan barang kepada korban, dan terhadap pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kasat Reskrim.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya