SUARA INDONESIA

Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Banyuwangi Mulai Dikembalikan ke Pemilik

Muhammad Nurul Yaqin - 12 January 2023 | 15:01 - Dibaca 2.01k kali
Peristiwa Daerah Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Banyuwangi Mulai Dikembalikan ke Pemilik
Pemilik kendaraan yang terjaring razia balap liar mulai mengambil motornya di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (12/1/2023). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI - Ratusan unit sepeda motor yang terjaring razia balap liar di Banyuwangi pada 11 Desember 2022 lalu, mulai dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun sebelum dikembalikan, para pemilik sepeda motor tersebut terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang diminta Satlantas Polresta Banyuwangi.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan melalui Baur Tilang, Aipda Hendro Ivan berucap, para pemilik diwajibkan mengganti sejumlah spare part kendaraan dengan yang standar. 

"Mereka kami minta mematuhi dan mentaati peraturan lalu lintas. Kemudian mematuhi spesifikasi standar kendaraan jika tidak ingin ditindak jajaran Satlantas Polresta Banyuwangi," ujarnya, Kamis (12/1/2023).

Hendro mengatakan, para pemilik kendaraan memang diwajibkan untuk mengganti knalpot terlebih dahulu. Guna tidak mengenakan knalpot brong kembali, knalpot brong yang dilepas langsung dimusnahkan. 

"Pemilik yang mengganti sendiri dan memusnahkannya sendiri dengan cara dipotong,” katanya.

Adapun syarat untuk mengambil kendaraan sitaan tersebut, para pemilik hanya perlu membawa surat tanda kepemilikan. Bisa berupa STNK atau BPKB kendaraan. Jika STNK disita dikarenakan dikenakan tilang, mereka bisa membawa surat tilang.

Dari ratusan kendaraan itu, Hendro menyebut, hingga kemarin saat ini sudah ada 73 kendaraan yang diambil kembali oleh pemiliknya.

"Ada 103 kendaraan yang disita, namun belum seluruhnya diambil oleh pemiliknya. Makanya, kita harap masyarakat yang merasa memiliki kendaraan yang disita oleh polisi dikarenakan memakai knalpot brong bisa segera mengurusnya untuk diambil di Polresta Banyuwangi,” terangnya.

Hendro menambahkan, sanksi yang diberikan memang semata-mata untuk memberikan efek jera kepada para pengguna kendaraan protolan. Agar, mereka tidak kembali mengenakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasinya. 

”Sebenarnya para pengguna kendaraan protolan bisa dikenakan sanksi berupa pidana berupa kurungan paling lama sebulan atau denda sebesar Rp 250 ribu, sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3,” jelasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya