PASURUAN - Pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan, belum sepenuhnya tuntas. Padahal, target pengerjaannya, harus diselesaikan 31 Desember 2022.
Ada keterlambatan pelaksanaan. Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf tak menepis keterlambatan tersebut. Namun, secara tekhnis pihaknya tidak mampu membeberkan secara gamblang.
"Kalau soal tekhnis, bisa tanya OPD terkait. Yang jelas, target kami bisa difungsikan tahun ini," sampainya.
Kabid Cipta Karya Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Hario Hartoko menguraikan, pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan tinggal menyisakan finishing. Selain pengerjaan interior, juga pemasangan pavingisasi di halaman gedung.
Secara keseluruhan, gedung tersebut terselesaikan 96 persen. "Kalau fisik gedung, sudah selesai. Tinggal interior dan juga halaman," jelasnya.
Keterlambatan ini pun membuat pelaksana proyek dari PT Jaya Etika Proyek diganjar sanksi denda berjalan. Setiap harinya, mereka dikenai denda Rp 48 juta. Besaran denda tersebut, dipengaruhi nilai kontrak yang mencapai Rp 48 miliar.
Perlu diketahui, pembangunan gedung kantor Bupati Pasuruan, merupakan bagian dari langkah pemindahan pusat pemerintahan ke Bangil. Hal itu sebagai tindaklanjut atas intruksi Kemendagri, seiring dengan penetapan Bangil sebagai ibu kota Kabupaten Pasuruan.
Semua perkantoran yang ada di Kota Pasuruan, diarahkan untuk dipindahkan dan dipusatkan di Bangil. Termasuk gedung kantor Bupati yang dibangun 4 lantai. (Awin Wildana)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Awin Wildania |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi