BANYUWANGI - Usai cabuli siswinya yang masih berusia 9 tahun, M (48), oknum ketua yayasan pada salah satu SD di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, memberikan korbannya uang Rp 2 ribu.
Selain memberikan hadiah berupa uang jajan, korban diancam agar tidak menceritakan perbuatan cabulnya kepada siapapun termasuk keluarga.
"Setelah mencabuli korban, kemudian memberikan hadiah uang sebesar Rp 2.000. Setelah itu juga ada semacam kata-kata terkesan mengancam dengan berkata 'jangan bilang siapa-siapa'," ucap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja melalui Wakasatreskrim AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).
Namun, kasus terungkap setelah korban tetap bercerita kepada orang tuanya tentang pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
AKP Dayat menjelaskan, total ada tiga siswinya yang telah melaporkan aksi pencabulan M kepada pihak kepolisian.
Awalnya, kata dia, hanya satu korban yang melaporkan aksi bejat oknum kepala sekolah itu. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata ada korban lainnya yang pernah juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh M.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M," jelasnya.
Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," ucap Dayat.
Dayat menceritakan, korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.
"Korban diiming-imingi uang oleh tersangka," lanjut Dayat.
Korban kedua juga mengalami pelecehan dalam rentang waktu yang sama. Usia korban, lokasi, dan modus pelecehan serupa dengan korban pertama.
"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," katanya.
Sementara korban ketiga merupakan siswi berusia 9 tahun. Tersangka mencabuli korban dalam perjalanan di atas sepeda motor pada Desember 2022.
Saat itu ada program antar-jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar-jemput itu.
Sementara modus yang dilakukan kepada gadis 9 tahun ini, tersangka melancarkan aksinya dengan iming-iming.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka merayu dengan berkata 'kamu mau pintar apa nggak?' dan selanjutnya korban mengangguk, saat itu tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh," tukasnya.
Dayat mengatakan, tersangka kini telah ditahan, tersangka dititipkan di ruang tahanan Polsek Giri. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," cetusnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," terangnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi