SUARA INDONESIA

Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Amankan Pelaku Penganiyaan Badut di Kledung Kradenan

Agus Sulistya - 31 January 2023 | 17:01 - Dibaca 1.31k kali
Peristiwa Daerah Satreskrim Polres Purworejo Berhasil Amankan Pelaku Penganiyaan Badut di Kledung Kradenan
Pelaku TS saat diamankan di Mapolres Purworejo

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo, Jawa tengah, berhasil tangkap TS alias Boy (35) warga Menteng, Jakarta, terduga pelaku penganiyaan pada Hendri (35) warga Kledung Kradenan, pada Sabtu (28/01/2023) di Dukuh Kradenan, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.

TS alias Boy dan Hendri sebagai rekan seprofesi sebagai badut jalanan yang ada di persimpangan salah satu lampu merah di Kabupaten Purworejo. Bermula dari info yang diterima oleh korban jika TS alias Boy diduga ambil uang setoran sewa baju badut sejumlah Rp 80.000, atas dugaan itu TS alias Boy kemudian mendatangi korban dan lakukan penganiayaan pada korban.

TS Als Boy sesudah memperoleh informasi itu beli 1 bilah golok di salah satu pedagang pasar Kutoarjo, selanjutnya TS alias Boy mendatangi korban di tempat tinggalnya kemudian marah -marah dan langsung lakukan pembacokan ke tubuh korban.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim AKP Khusen Martono menjelaskan, jika saudara TS alias Boy lakukan penganiayaan pada korban kemudian melarikan diri tetapi diteriaki oleh korban sampai warga sekitar amankan saudara TS alias Boy.

"Akibatnya karena Penganiayaan yang sudah dilakukan oleh TS, korban Hendri alami cedera bacok pada lengan tangan kananya dan sekarang ini saudara TS alias Boy telah kita amankan di Mapolres Purworejo," kata Kasat Reskrim AKP Khusen Martono saat konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (31/01/2023).

Selanjutnya, Kasat Reskrim mengutarakan, jika kemudian korban dibawa ke rumah sakit Purwa Husada Purworejo untuk dilaksanakan pemeriksaan kesehatannya.

"Saudara TS alias Boy sengaja lakukan penganiayaan pada korban dengan sebelumnya beli sebilah golok di salah satu pedagang pasar di Kutoarjo," bebernya.

Kemudian pada pelaku TS alias Boy disangkakan lakukan tindak pidana penganiayaan atau tanpa hak menguasai, bawa, memiliki persedian padanya atau memiliki dalam kepunyaannya, simpan atau menggunakan senjata tajam sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Kuhp atau pasal 2 Ayat 1 UU darurat No 12 Tahun 1951.

"Atas tindakan yang sudah dilakukan oleh saudara TS alias Boy itu bisa di pidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara," tandas Kasat Reskrim Polres Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV