PURWOREJO - Seorang remaja berinisial NAF (20) warga Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Bayan atas dugaan penipuan. Pasalnya NAF pinjam sepeda motor milik Sugiono (63) warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bayan tetapi tidak dikembalikan oleh NAF.
Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kapolsek Bayan AKP Ponco Broto bercerita kronologi kejadiannya, awalnya di tanggal 24 September 2022 NAF mendatangi rumah korban di Desa Bandungrejo RT. 02 RW.03 Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo dan berniat pinjam sepeda motor,
"Karena Korban mengenal orangtua NAF, selanjutnya korban juga pinjamkan sepeda motornya ke NAF tetapi sesudah beberapa saat NAF tidak kembalikan sepeda motor punya korban," kata Kapolsek Bayan melalui konferensi pers, Rabu (01/02/2023).
Selanjutnya, AKP Ponco Broto menjelaskan, selanjutnya korban memberikan laporan kejadian itu di tanggal 29 Januari 2023 dan atas laporan itu Polsek Bayan lakukan penyelidikan sampai lakukan upaya paksa NAF di daerah Yogyakarta.
"Selanjutnya dari keterangan NAF itu Polsek Bayan lakukan pencarian pada sepeda motor punya korban dan diketemukan sepeda motor punya korban di salah satu bengkel pada kondisi rusak selanjutnya sepeda motor punya korban Merek Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam noka: MH1JFH115EK196838 nosin: JFH1E1198507 an. SRI SUYATMI dibawa ke Polsek Bayan," kata Kapolsek Bayan.
Kapolsek menambahkan, NAF pinjam sepeda motor punya korban dengan alasan akan mengurus beberapa surat di Desa Jrakah tetapi sesudah ditunggu-tunggu oleh korban, NAF tidak kembalikan sepeda motor punya korban.
"Korban pinjamkan sepeda motor kepunyaannya itu kepada NAF karena korban mengenal baik orangtua NAF tetapi kepercayaan korban dimanfaatkan oleh NAF, disamping itu korban memberikan laporan kejadian itu kepada orangtua NAF," tambah Kapolsek Bayan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, sekarang NAF telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan sedang dilaksanakan pemeriksaan pada kasusnya.
"NAF diduga lakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun Penjara," ujarnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Yuni Amalia |
Komentar & Reaksi