SUARA INDONESIA

Gelap Mata! Ayah Tiri di Banyuwangi Rudapaksa Anak Gadisnya Bertahun-tahun

Muhammad Nurul Yaqin - 19 February 2023 | 15:02 - Dibaca 2.02k kali
Peristiwa Daerah Gelap Mata! Ayah Tiri di Banyuwangi Rudapaksa Anak Gadisnya Bertahun-tahun
Ilustrasi persetubuhan anak di bawah umur. (Pixabay).

BANYUWANGI - Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Banyuwangi. Seorang ayah tiri tega berulang kali menyetubuhi anak gadisnya berinisial UT (15).

Kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cluring. Tersangka adalah KM (46). Ia kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan mengatakan, kasus ayah setubuhi anak tirinya itu terjadi dalam tiga tahun terakhir tepatnya sejak tahun 2020. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. 

"Tersangka menyetubuhi korban berulang kali, hingga kini korban sudah duduk di bangku kelas 1 SMA," jelasnya kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).

Kasus itu berawal saat korban tinggal satu rumah dengan KM. Tersangka melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Lewat bujuk rayu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya. Karena tertekan, akhirnya korban tidak bisa melakukan perlawan.

"Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023. Korban terakhir kali disetubuhi oleh tersangka pada 16 Februari kemarin," ujar Eko.

Kasus ini terungkap setelah korban yang mengalami tekanan psikologis akibat menjadi sasaran persetubuhan ayah tirinya itu, memberanikan bercerita kepada orang tua kandungnya.

Orang tua kandung korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Cluring pada Jumat, 17 Februari 2023.

Setelah mendapat laporan tersebut dan barang bukti dinyatakan lengkap, Unit Reskrim Polsek Cluring langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.

Tersangka dikenakan pasal 81 Ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya