LUMAJANG - Dikarenakan telat membayar angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tempursari, rumah pemilik agunan dipasangi bannerr peringatan oleh pihak bank.
Menurut salah seorang saudara pemilik agunan, Muhammad Imam Arifin, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang menerangkan jika saudaranya itu melakukan akad kredit KUR dengan memperoleh pinjam sebesar Rp 15 juta.
"Padahal menurut saudara saya, mereka sudah membayar 8 kali angsuran," ujarnya kepada suaraindonesia.co.id, Minggu (19/2/2023).
Pihak nasabah menunggak bayar, kata Arifin dikarenakan adanya pandemi Covid-19 waktu lalu.
"Akibat Corona itu akhirnya macet dan pihak BRi malah mengancam, padahal sudah ada jaminan BPKB Yamaha Vega," ucap dia.
Malahan, kata Arifin, saudaranya juga sempat diancam mau di pidanakan, dan pernah juga pihak BRI membawa 5 orang petugas bank ke rumah saudara tersebut.
"Mereka juga mengancam akan dibawa ke pengadilan kalau tidak membayar tunggakan," keluhnya.
Perlu diketahui, semua pinjaman KUR BRI 2022, baik Mikro, Kecil, maupun TKI memiliki suku bunga yang sama, yakni 6 persen efektif per tahun.
KUR BRI 2022 Mikro dan TKI tidak memiliki biaya administrasi dan provisi serta tanpa jaminan, termasuk BPBK motor. Sedangkan pinjaman KUR BRI Kecil memiliki agunan sesuai ketentuan bank.
Adapun limit pinjaman atau plafon KUR BRI 2022 jenis Mikro adalah maksimal Rp 50 juta, TKI maksimal Rp 25 juta, sedangkan kecil antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
Peminjam atau debitur memiliki masa pinjaman atau cicilan yang berbeda-beda di setiap jenis KUR BRI 2022. Dan pinjaman Mikro memiliki masa pinjaman maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja (KMK).
Berdasarkan penjelasan diatas, debitur bisa mengajukan pinjaman KUR BRI 2022 Mikro dan TKI tanpa jaminan BPKB motor.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ahmad Zainul Hamdi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi