SAMPANG - Dalam kasus pemalsuan pernyataan ahli waris, milih ibu Nilam (60) tahun, warga Dusun gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Pengadilan Negeri Sampang (PN), telah memenangkan ibu Nilam tergugat, namun tidak hanya sampek di situ saja, Kuasa hukum ibu nilam mendatangi polres Sampang, untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
Zainudin sebagai Penggugat di laporkan ibu Nilam ke Polda Jatim, terkait pemalsuan pernyataan ahli waris Zainudin.
Moch Yahya sebagai kuasa hukum tergugat mengatakan, bahwa hasil putusan perkara PMH dengan nomor perkara 08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang gugatan Para Penggugat atas nama zunaidin, CS dan Tergugat I atas nama Nilem dan Tergugat II atas nama Mat Nali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.
“Saya selaku kuasa hukum tergugat I dan sangat bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang Kabupaten Sampang, karena ketua majlis hakim PN Sampang sudah jeli,” kata Yahya, Selasa (20/02/2023).
Berdasarkan putusan PN, Yahya kuasa hukum tergugat menyayakan bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh cholik dkk yang pernah dilaporkan ke Polda Jatim harus diusut tuntas.
Dengan surat keterangan ahli waris tersebut, Penggugat melakukam Gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang atau sengketa tanah tersebut.
“Berdasarkan Pasal 263 KUHPidana Cholik dianggap telah memberikan keterangan palsu di PN Sampang,” Kata Yahya, saat di wawancarai oleh SuaraIndonesia.co.id, Rabu (22/02/2023)
Tidak lain kedatangan pengacara tergugat!ibu nilam juga menanyakan terkait laporan tersebut yang diduga telah di SP3 oleh Penyidik Polres Sampang.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi