SUARA INDONESIA

Terungkap, Warga Paron Ngawi Tewas Dibunuh Istrinya Sendiri

Ari Hermawan - 22 February 2023 | 15:02 - Dibaca 3.53k kali
Peristiwa Daerah Terungkap, Warga Paron Ngawi Tewas Dibunuh Istrinya Sendiri
Rekontruksi kasus pembunuhan di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (22/2/2023). Foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id).

NGAWI - Misteri tewasnya Ahmad Romdan (45) yang jasadnya ditemukan di dalam kamar tidur rumahnya di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 04.30 WIB terungkap.

Anis Puji Lestari (35) yang di kenal sebagai penyanyi hadroh dan instruktur senam yang tak lain merupakan istri Romdan adalah pelaku tunggal dalam pembunuhan itu.

Kapolres Ngawi Dwiasi Wyatputera mengatakan, motif dibalik pembunuhan adalah sakit hati, pelaku melakukan aksi itu lantaran suami tidak bisa memberikan solusi soal hutang piutang.

"Motifnya sakit hati soal ekonomi, kemudian sekitar subuh tersangka dengan menggunakan palu (bodem) memukul kepala korban sebanyak 4 kali, saat korban posisi tidur," ungkap Dwiasi usai merekontruksi di lokasi terjadinya pembunuhan pada, Rabu (22/2/2023).

"Akibat pukulan itu, tengkorak kepala korban pecah pada bagian atas pelipis sebelah kiri, karena kehabisan darah sehingga menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian," kata Dwisi menambahkan.

Lebih lanjut Dwiasi mengungkapkan, usai memukul kepala korban dengan menggunakan palu, pelaku kemudian mencuci palu yang penuh darah di kamar mandi. Tidak hanya itu, pakaian, selimut, sprei kasur dan bantal turut dikubur di belakang rumah.

"Untuk menghilangkan jejak, tersangka mengubur palu dan pakaian korban serta perangkat tidur yang penuh darah di belakang rumah. Usai mengubur, pelaku baru meminta tolong kakak korban bernama Suroto bahwa Romdan meninggal dunia karena jatuh di dalam kamar mandi," terang Dwiasi.

Kemudian, oleh pihak keluarga langsung dilakukan prosesi pemakaman, meskipun saat itu oleh kepala setempat pihak keluarga untuk melapor polisi karena terdapat luka pada korban. Namun ajakan itu ditolak oleh pihak keluarga, dengan alasan sudah ikhlas dan tidak mau berkepanjangan.

Kasus pembunuhan yang hampir tak terungkap ini pun berhasil dikuak pihak kepolisian. Jenazah korban yang terlanjur dimakamkan juga dibongkar oleh kepolisian dibantu tim labfor Polda Jatim guna kelengkapan penyelidikan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Ngawi dijerat dengan pasal 44 ayat (1), (3) Undang-undang RI tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV