SUARA INDONESIA

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Tuban ke Polisi

Irqam - 01 March 2023 | 09:03 - Dibaca 1.91k kali
Peristiwa Daerah Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Tuban ke Polisi
Tampak depan gedung Kejaksaan Negeri Tuban, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Kejaksaan Negeri Tuban mengambilkan berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi, ke tangan polisi. Kejaksaan menganggap berkas tersebut belum lengkap.

Tiga tersangka tersebut adalah Sarianto, Edi Susanto, dan Vicky Andi Gunawan. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tuban sejak awal September 2022.

"Sampai hari ini berkas perkara belum lengkap. Berkas perkara dikembalikan ke penyidik kepolisian," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Tuban Muis Ari Guntoro, Senin (27/2/2023).

Muis sapaan akrabnya menjelaskan, Kejaksaan meminta kepada tim penyidik Polres Tuban untuk melengkapi berkas tiga tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi sesuai petunjuk jaksa.

Namun, Muis enggan menjelaskan petunjuk yang dimaksud. Ia meminta suaraindonesia.co.id untuk konfirmasi pihak kepolisian.

"Unsur dalam berkas perkara belum terpenuhi. Tiga tersangka dalam berkas salah satunya pemilik (pangkalan elpiji). Artinya berkas belum lengkap, kita kasih petunjuk. Nanti bisa dikonfirmasi ke kepolisian," jelas Muis.

Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya ketika dikonfirmasi masih enggan berkomentar terkait berkas perkara tiga tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang dikembalikan Kejaksaan. 

Rahman hanya meminta suaraindonesia.co.id menanyakan kepada Kasatreskrim. "Monggo komunikasi dengan Kasatreskrim," ucap Rahman.

Sekadar informasi, pada September 2022, polisi menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tiga orang pelaku, yakni Sarianto (40), Edi Susanto (28), dan Vicky Andi Gunawan (19), ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Modus tiga tersangka tersebut, membeli ratusan elpiji 3 kilogram di wilayah Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan dengan harga subsidi.

Ketiga tersangka kemudian menjual elpiji tersebut ke wilayah Kabupaten Tuban melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV