SUARA INDONESIA

Masih Ditutup, PT SWJ Nekat Beroperasi, Pemkab Tuban Serahkan ke Penegak Hukum

Irqam - 07 March 2023 | 11:03 - Dibaca 1.74k kali
Peristiwa Daerah Masih Ditutup, PT SWJ Nekat Beroperasi, Pemkab Tuban Serahkan ke Penegak Hukum
Terlihat PT SWJ yang ditutup sementara Pemkab Tuban, masih tetap melakukan operasional produksi, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN - Sanksi penutupan sementara PT Sugih Waras Jaya (SWJ) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, ternyata tidak mempan. Kemarin Senin (6/3/2023), pabrik pengolahan bahan material konstruksi itu nekat melakukan aktivitas produksi.

PT SWJ itu membandel, terlihat cerobong pabrik yang diduga mencemari lingkungan terus mengepulkan asap hitam pekat. Dari kejauhan, asap hitam dari cerobong pabrik tampak berterbangan, mengikuti arah angin bertiup.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bambang Irawan mengungkapkan, pihaknya tak bisa berbuat banyak.

Dia menyebut, dengan beroperasinya kembali PT SWJ, padahal masih ditutup adalah kewenangan penegakan hukum untuk melakukan penindakan.

"Kalau itu urusan penegak hukum. Kami sudah layangkan surat peringatan," tegas Bambang, Senin (6/3/2023).

Sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky juga angkat bicara soal dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT SWJ.

Menurut dia, Pemkab Tuban tidak segan mengambil tindakan tegas, jika pabrik terbukti melanggar atau melakukan pencemaran lingkungan melalui cerobong asapnya.

"Jika melawan aturan yang ada, kita akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundangan-undangan," tegas Mas Lindra sapaan akrabnya ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Tuban, Rabu (1/3/2023).

Mas Lindra menegaskan, Pemkab Tuban telah menyiapkan sanksi teguran pertama, kedua, hingga tindakan tegas berupa pencabutan izin operasi. Ini mengingat, lokasi PT SWJ berdekatan dengan tempat wisata.

"Sanksi mulai ada teguran pertama, kedua dan sampai di tindakan tegas teguran ketiga," pungkasnya.

Sekadar informasi, PT SWJ disanksi tutup sementara karena diduga melakukan pencemaran lingkungan. Selain itu, dokumen perizinan PT SWJ juga tidak lengkap. 

Pabrik milik Kepala Desa Sugihwaras Munir Malikhi ini hanya mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan atau SPPL, yang tidak sesuai peruntukannya.

Pemkab Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) telah memberikan waktu kepada PT SWJ melengkapi dokumen perizinan tersebut. Namun, belum dilaksanakan PT SWJ sudah nekat beroperasi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV