SUARA INDONESIA

DPMPTSP Sidoarjo Mudahkan Ijin UMKM, Syaratkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi - 21 March 2023 | 18:03 - Dibaca 1.23k kali
Peristiwa Daerah DPMPTSP Sidoarjo Mudahkan Ijin UMKM, Syaratkan Daftar BPJS Ketenagakerjaan
DPMPTSP Sidoarjo Saat Sosialisasi Kemudahan Ijin Usaha untuk UMKM

SIDOARJO - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Rudi Setiawan, menyatakan, kemudahan ijin Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tetap mempersyaratkan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Rudi Setiawan menggemukan itu dalam acara Sosialisasi 'Kemudahan Perizinan Berusaha Untuk UMKM' di salah satu hotel di Sidoarjo selama 2 hari, Rabu-Kamis (15-16/3/2023). 

Kegiatan itu dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Sidoarjo, perwakilan Disperindag Sidoarjo, Komisi B DPRD Sidoarjo, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, dan perwakilan seluruh perangkat desa Kabupaten Sidoarjo.

Rudi mengatakan, tujuan diadakan sosialisasi ini agar perangkat desa mengawal UMKM di daerahnya untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020, yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

"Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor impor," jelasnya.

Rudi menyebut, meski pengurusan ijin usaha bagi UMKM lebih mudah, terdapat persyaratan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pelaku UMKM wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan terlebih dulu, dan melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya dalam pengurusan ijin usaha.

Ia juga menyampaikan, dalam kegiatan ini juga ada komitmen bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan mensosialisasikan program-programnya, dan mendampingi DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan kunjungan ke desa-desa terkait ijin berusaha dan pendaftaran program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengapresiasi langkah DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo dalam mengupayakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku dan pekerja UMKM di wilayah kabupaten ini.

Dewo menyatakan, program BPJS Ketenagakerjaan wajib ditaati pemberi kerja, termasuk pelaku UMKM yang memiliki karyawan/pekerja. Dia menjelaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU).

Diterangkan, bagi UMKM yang memiliki karyawan/pekerja itu kategori PU, sedangkan bagi UMKM mandiri kategori BPU. Secara detail Dewo menyatakan siap bersinergi dengan DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ke para pelaku UMKM.

Dia menambahkan, pentingnya manfaat program-program BPJAMSOSTEK, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, di samping diberikannya dana pengganti upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Lebih lanjut, ia merinci, jika kecelakaan kerja sampai mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp 48 juta. Selain itu, ada beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, yang total maksimalnya bisa mencapai Rp 174 juta.

"Sedangkan jika pekerja meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan pekerjaan, santunan JKM untuk ahli warisnya sebesar Rp 42 juta," pungkas Dewo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya