NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rahmat Didik Purwanto menyebut bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup selama Bulan Ramadan.
"Ya..THM wajib tutup sebulan penuh selama Bulan Ramadan," tegas Rahmat panggilan akrab Kasatpol PP saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id di kantornya, Rabu (22/3/2023).
Hal itu disampaikan Rahmat usai melakukan razia di sejumlah tempat kos yang ada di Kabupaten Ngawi. Ia menyebut penutupan THM itu untuk menghormati warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Penutupan THM ini sama seperti tahun-tahun lalu, guna menghormati bulan ramadan dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Maka, THM wajib tutup," tambahnya.
Informasi yang dihimpun awak media, keberadaan THM di Kabupaten Ngawi terdapat kurang lebih ada 4 yang menyediakan hiburan malam, jenis karaoke. Diantaranya King, Diva, Hokky, dan Pikachu.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi