SUARA INDONESIA

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sruni, Pertanyakan Lambannya Proses Hukum di Polres Lumajang

Ahmad Zainul Hamdi - 28 March 2023 | 08:03 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Sruni, Pertanyakan Lambannya Proses Hukum di Polres Lumajang
Foto : Muhammad Hasby,S.H dan Ayopi, S.HIKuasa Hukum korban saat mendatangi Mapolres Lumajang (Foto: Fuad/Suaraindonesia.co.id)

LUMAJANG – Tim Kuasa Hukum korban pembunuhan di Desa Sruni, Kecamatan Klakah, mendatangi Mapolres Lumajang, Senin (27/3/2023) petang kemarin, menindaklanjuti pemeriksaan dari korban, yang sudah 3 (tiga) minggu ini belum ada peningkatan.

“Kami melaporkan tindakan pembunuhan tersebut ada 4 (empat) lagi pelaku yang turut serta dalam kejadian tersebut, namun yang sudah diperiksa dan dilakukan penahanan hanya 1 (satu) orang saja, atas nama Joto (45), warga Dusun Krajan, RT:04 RW:06, Desa Sruni, Kecamatan Klakah,” kata Muhammad Hasby, Ketua Tim Penasehat Hukum korban, atas nama Sahid (67), warga yang sama dengan pelaku.

Sebenarnya, menurut Hasby, keempat terduga pelaku ini juga sempat diperiksa, namun belum ada penahanan terhadapnya.

“Keempatnya itu ada hubungan saudara dengan pelaku utamanya, ada mantunya, ada yang anaknya, keponakannya dan saudara lainnya,” jelasnya lagi.

Ditegaskan lagi oleh pria asala Kabupaten Jember ini, kalau peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar perencanaan oleh Joto. Dan itu sudah dikuatkan oleh penyidik waktu itu. 

“Ini jelas berencana, sebab sepulang korban dari Kota Probolinggo menuju Desa Sruni langsung dihampiri oleh Pelaku bersama 4 (empat) orang lainnya, artinya itu sudah dipersiapkan sejak lama,” jelas Lawyer yang berkantor di Kota Suwar Suwir ini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, menurut Hasby, dari Unit Pidana Umum Satrekrim Polres Lumajang, akan segera menggelar perkara ini, namun masih belum ada titik terangnya. 

“Kami berharap ada keadilan dari korban atas peristiwa ini. Korban Sahid ini memang yang pernah membunuh Bapaknya Joto beberapa tahun lalu, dan sudah dihukum 7 (tujuh) tahun penjara,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Boy J Situmorang, yang turun langsung ke TKP pasca kejadian mengatakan, kejadian tersebut berlangsung saat pelaku mendatangi rumah korban dengan berpura-pura bertamu. 

“Saat menerima tamu tersangka, diduga korban sudah mendapat firasat kurang bagus. Karenanya, saat itu hendak masuk ke kamar. Namun, langsung dilakukan penganiayaan berat oleh pelaku dengan menggunakan senjata tajam,” terang Kapolres Lumajang waktu itu.

Lebih lanjut diungkapkan mantan Kapolres Nganjuk ini, ada histori antara korban dan pelaku. Dimana sebelumnya, korban yang sudah meninggal ini, merupakan mantan pelaku 338 atau pembunuhan dari orang tua tersangka.

“Waktu itu kejadiannya sekitar tahun 2015 dan sudah vonis 10 tahun serta menjalani hukuman 7 tahun. Hari Raya kemarin, korban sudah pulang (selesai menjalani hukuman), tetapi tidak langsung pulang kerumahnya. Jadi, tadi waktu pulang kerumahnya, itu diketahui oleh pelaku hingga terjadilah peristiwa penganiayaan tersebut,” pungkas AKBP Boy JS kepada sejumlah wartawan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ahmad Zainul Hamdi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya