SUARA INDONESIA

Polisi Tangkap Pelaku Pria yang Gorok Sopir Grap di Purworejo

Agus Sulistya - 28 March 2023 | 19:03 - Dibaca 1.76k kali
Peristiwa Daerah Polisi Tangkap Pelaku Pria yang Gorok Sopir Grap di Purworejo
Pelaku yang menggorok sopir grab di Purworejo saat diamankan di Mapolsek Bayan

PURWOREJO - Satreskrim Polres Purworejo akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak kejahatan yang menggorok leher pengemudi grab di jalan desa area persawahan Desa Jatingarang, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada Senin (27/03/2023) kemarin.

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono menyampaikan, pelaku berinisial RH (25) warga Desa Plipiran, RT. 01 RW. 01 Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo.

"Awalnya pelaku memesan aplikasi grab terhadap korban bernama Tejo Sutopo (48) warga Desa Duduwetan, RT.002 RW.001, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo menuju Wonosobo, namun setiba di Wonosobo pelaku meminta kembali ke Purworejo namun dengan pesanan offline terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono di Mapolres Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (28/03/2023).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, sesampainya di TKP kemudian pelaku melakukan aksinya terhadap korban.

"Saat di TKP pelaku yang saat itu duduk dibelakang korban berusaha menggorok leher korban saat itu korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka," jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya, pelaku berhasil menguasai mobil korban, namun langsung mengurungkan niatnya untuk menguasai mobil korban.

"Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban, setelah korban ditinggal oleh pelaku korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo," bebernya.

Setelah adanya laporan tersebut kemudian Satreskrim Polres Purworejo bersama dengan Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku serta langsung melakukan penangkapan.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kos Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo pada Selasa (28/03/2023)," ungkap Kasat Reskrim.

Diketahui, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyiapkan pakainya diduga akan melarikan diri.

"Kalau kita kurang cepat pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut," imbuh Kasat reskrim Polres Purworejo.

Pelaku tersebut melakukan aksinya untuk menguasai mobil milik korban yang mana pelaku tersebut dalam kondisi terlilit hutang, rencananya mobil tersebut akan digadaikan namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan korban.

"Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu atas nama Mulyani, Nopol AA 9470 KC, jenis minibus tahun pembuatan 2018, Noka: MHKS6GJ6JJJ060195, Nosin: 3NRH361905, 1(satu) buku BPKB sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam Noka: MH1JFH115EK196838 Nosin: JFH1E1198507 an. Sri Suyatmi serta 1 (satu) bilah sajam berupa golok panjang 60 (enam puluh) centimeter dan terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagai mana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara," pungkas Kast Reskrim Polres Purworejo.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Agus Sulistya
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya