SIDOARJO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sidoarjo melakukan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sidoarjo dan Kepala SMK Negeri se-Sidoarjo, Selasa (28/3/2023) sore.
Sosialisasi ini bertujuan agar Kepala SMK di Kabupaten Sidoarjo mendaftarkan siswa kerja praktek, magang kerja, tenaga honorer dan peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagai peserta bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Kepala BPJamsostek Sidoarjo, Novias Dewo Santoso mengatakan, pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan kewajiban sekolah sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
“Apabila terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen BPU, perlindungan yang didapatkan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," kata Dewo.
Dewo juga menjelaskan, untuk perlindungan JKK tidak ada batasan biaya pengobatan. "Seluruh biaya yang diperlukan akan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
"Dengan iuran Rp 16.800 per bulan, pihak sekolah tidak perlu cemas apabila terjadi kecelakaan kerja selama siswa melaksanakan praktek kerja lapangan," tambahnya.
Sementara, Ketua MKKS Sidoarjo dan Kepala SMK Negeri se-Sidoarjo menyambut baik program perlindungan ini, dan berniat mendaftarkan kurang lebih 2.500 siswa kerja praktek, peserta magang, tenaga honorer serta peserta pendidikan pengembangan bakat dan minat sebagai peserta BPU.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi