TUBAN - Minimnya alat bukti dan saksi disebut menghambat langkah penuntasan pengusutan kasus kecelakaan tabrak lari di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam kasus ini, Satlantas Polres Tuban belum juga berhasil mengungkap 4 kasus tabrak lari yang terjadi tahun 2022.
Proses hukumnya pun tak jelas. Sehingga 4 kasus tabrak lari tersebut mangkrak di Satlantas Polres Tuban.
Di tahun 2023 ini, Satlantas Polres Tuban baru bisa mengungkap 1 kasus tabrak lari di Jalan Merakurak-Singgahan tepatnya di Desa Talangkembar, Kecamatan Montong.
"Untuk tabrak lari kita ada 4 tunggakan," kata Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra pada Senin (10/4/2023).
Sementara itu, Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tuban Ipda Eko Sulistyono menyebutkan bahwa ada dua penyebab sehingga 4 kasus tabrak lari di Tuban belum bisa terungkap.
Diantaranya, karena minimnya alat bukti dan keterangan sejumlah saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Penyebabnya minimnya alat bukti yang ada di TKP dan saksi. Saat tabrak lari tidak meninggalkan jejak kita melacaknya dari mana," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi