SUMENEP - Meski secara nyata aktivitas galian C ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep tanpa mengantongi izin dan tidak membayar pajak pada negara, namun pengacara paguyuban pemilik dan sopir dump truck Kamarullah, ngotot meminta agar operasi galian C ilegal tetap dibuka seperti biasanya.
Dalam pernyataannya, secara terang-terangan dia mengakui bahwa aktivitas galian C selama ini tetap dilakukan, meskipun tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Ia dengan lantang menyebutkan, aktivitas pertambangan galian C tersebut, tetap dilakukan dan tidak bisa dikatakan ilegal, dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, hingga saat ini belum mengeluarkan peraturan turunan yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ini akibat dari kekurangajarannya anggota Dewan mana Raperdanya kok tidak pernah dibentuk. Ini tugas anggota dewan yang terhormat," ujarnya, usai mendampingi massa aksi yang sedang berdemonstrasi di depan kantor DPRD Sumenep, Kamis (13/4/2023) kemarin.
Pria yang akrab disapa Kama itu mengatakan, sejauh ini tidak ada pihak atau instansi yang mempermasalahkan hadirnya galian C ilegal. Yang menurutnya, itu berarti tidak ada persoalan yang dianggap telah melanggar suatu hukum.
Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Sumenep agar dapat segera menyusun peraturan yang dapat memberikan payung hukum terhadap tambang galian C.
Bahkan, Ia meminta aktivitas galian C yang ditutup dikarenakan tidak berizin dari pemerintah dan aparat kepolisian untuk dibuka kembali. Karena dinilai, telah merugikan para supir dan pemilik dump truk, yang mengais rezeki dari mengangkut material galian C ilegal.
"Segera dibentuk regulasi, Persatuan RTRW yang mengatur secara eksplisit tentang galian C. Agar kita semua yang bekerja disini tidak bertentangan dengan UU Minerba," tandasnya.
Lebih lanjut, ketika disingging tentang kontribusi pajak dari galian C yang sudah beroperasi puluhan tahun di Kabupaten Sumenep, pihaknya menyatakan sama sekali tidak membayar pajak, dengan alasan belum ada peraturan yang mewajibkan pelaku tambang galian C ilegal membayar retribusi pajak.
"Mau bayar kemana orang peraturannya tidak ada," tegasnya.
Tak hanya itu, ia menambahakn bahwa seluruh pembangunan yang ada di Sumenep mulai dari gedung pemerintahan hingga Polres, timbunan materialnya berasal dari galian C ilegal.
Itu artinya kata Dia, dapat diduga pengangkutan bahan material dari galian C ilegal menuju lokasi-lokasi pembangunan gedung baik Polres maupun Pemkab selama ini, melintasi jalan di Sumenep. Sehingga juga perlu dipertanyakan legalitas perizinannya.
"Semua pembangunan yang ada di Kabupaten Sumenep dari galian C. Pengerjaan-pengerjaan Polres, Pemda, Rumah Sakit dan hotel," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi