TUBAN - Penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di Kabupaten Tuban, terus diantisipasi Satlantas Polres Tuban. Pada Sabtu (15/4/2023), menggelar razia di sejumlah ruas jalan. Polisi mengamankan 103 motor yang sudah dimodifikasi tidak sesuai standar.
Ratusan motor yang diamankan petugas tersebut menggunakan knalpot brong dan diduga akan melakukan aksi balap liar di ruas Jalan Tuban-Palang.
Kasatlantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan, petugas melakukan razia knalpot brong dan balap liar pada sabtu malam hingga minggu dini hari di beberapa ruas jalan di Kabupaten Tuban.
Sebanyak 103 motor diamankan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk dicek kelengkapan surat kendaraan.
"Kita sudah mengamankan 103 kendaraan sebagai barang bukti, dan selanjutnya kendaraan ini kita bawa ke Mapolres," kata AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Minggu (16/4/2023).
Perwira pertama tingkat tiga yang akrab disapa Kadek ini menjelaskan bahwa pengendara yang hendak mengambil dan membawa pulang motornya harus membawa knalpot dan kelengkapan motor sesuai standarnya.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh pemiliknya sendiri dengan membawa kelengkapan kendaraan dan mengganti knalpot brong. Sehingga kami bisa kembalikan ke pemilik kendaraan tersebut," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi