CILACAP - Kasus gugatan yang dilakukan Pemkab Cilacap kepada PT. Tata Daerah Mandiri (TDM) ke Pengadilan Negeri Cilacap berkaitan dengan hak pengelolaan Pasar Induk Kroya telah memasuki tahapan mediasi antara kedua belah pihak.
Diketahui, Pengadilan Negeri Cilacap telah memberikan batas waktu 40 hari kepada Pemkab Cilacap dan PT. TDM untuk melakukan mediasi.
Mediasi kali ini kembali digelar Kamis (4/5/2023) pagi di Pengadilan Negeri Cilacap.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Joko Widodo bertindak sebagai Hakim mediator.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap selaku Hakim mediator, Joko Widodo saat ditemui mengatakan, hasil mediasi belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Namun, kelihatannya sudah ada titik terang masalah penyelesaian angka-angka antara PT dan Pemda terhadap hitungan BPK terkait retribusi pasar itu akan dikonfirmasi lagi. Nanti hasilnya kita kembali ke pertemuan berikutnya," ungkapnya usai mediasi, Kamis (4/5/2023).
Sementara itu, berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB), Joko menyampaikan, bahwa akan diserahkan kepada Pemkab Cilacap.
"Kalau diserahkan, ya nanti haknya beralih ke Pemda untuk diselesaikan agar Pasar Kroya segera dibangun, itu saja. Karena sudah beralih, Pemda berhak melakukan pembangunan pasar lagi karena haknya sudah beralih, tapi kalau haknya masih di PT kan membangunnya tidak ada dasarnya membangun ditempat siapa kan begitu," ujar Joko.
Lebih lanjut, setelah nanti dipersidangan, kata dia, kedua belah pihak kemudian membuat surat perjanjian penyelesaian perkara melalui perdamaian.
"Kami harapkan ada penyelesaian disini sebelum sampai jawab jinawab, pembuktian, kedua belah pihak sepakat, ya nanti dari angka perdamaian itu kan bisa dilaksanakan sebagai dasar hukum untuk melaksanakan putusan, namanya putusan perdamaian. Kemudian kita serahkan ke Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk dibuat putusan," tandasnya.
Sementara, Supri selaku Kuasa Hukum Pemkab Cilacap mengatakan, fokus pembahasan dalam mediasi yang dilakukan yakni berkaitan dengan temuan BPK terkait angka retribusi pasar.
"Penggugat menganggap temuan BPK 600 juta lebih, sedangkan dari tergugat mengaku hanya 100 lebih, lah ini harus ditemukan dulu. Jadi kami berencana sebelum sidang tanggal 12 Mei, kami akan menyelesaikan selisih ini ke BPK," jelasnya.
Supri menegaskan, bahwa mediasi tersebut merupakan hukum acara dan baru tahap awal.
"Jadi PT TDM mau menyerahkan HGB kepada Pemkab, namun tidak serta merta kita langsung terima sebelum temuan BPK ini selesai. Jadi sebelum HGB diserahkan, temuan BPK ini harus diselesaikan dulu," kata Supri.
Menurutnya, masih ada pembicaraan yang masih panjang, dan pihaknya lebih cenderung dalam penyelesaiannya nanti akan dilanjutkan di tingkat selanjutnya.
"Kalau bisa di tengah-tengah dari sisi hukum aman. Kemudian pasar juga segera dapat dibangun. Tapi, kalau sampai putusan final perlu waktu lama, nanti ada banding, kasasi, kalau yang ditengah-tengah ini sudah inkrah," ujarnya.
Terpisah, sikap PT. Tata Daerah Mandiri menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan kepada Pemkab Cilacap disambut dingin oleh Bakul Pasar Kroya Bersatu.
Menurut Lisin, perwakilan dari Bakul Pasar Kroya Bersatu (BPKB), seharusnya PT. TDM menyerahkan HGB ke pemerintah daerah tanpa syarat.
"Harusnya PT. TDM menyerahkan HGB ke pemerintah tanpa syarat itu baru top, kalau itu dilakukan, dan Pasar Kroya segera dibangun oleh pemerintah tidak akan berlarut-larut sampai ke pengadilan dan tidak menguras tenaga," ujar Lisin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia juga mengeluhkan, bahwa perjuangan para warga pedagang Pasar Kroya yang sekarang disebut BPKB yang meminta Pasar Kroya segera dibangun selama kurang lebih dua tahun dirasa sungguh melelahkan.
"BPKB berkali-kali demo di alun-alun Kab. Cilacap yang didampingi oleh LSM GMBI, audiensi di ruang Sekda, membentangkan ratusan spanduk disepanjang Pasar Kroya, menemui Gubernur Jawa Tengah kenapa itu sampai terjadi, karena belum ada kepastian kapan dan siapa yang akan membangun kembali Pasar Kroya," ungkap Lisin.
Lebih lanjut, kata Lisin, setelah digugat ke pengadilan, PT. TDM mengatakan hal yang sama yakni siap menyerahkan HGB ke Pemerintah.
Ia menduga hal itu hanyalah taktik untuk mengulur-ulur waktu saja, mengingat belum ada surat perjanjian hitam diatas putih yang disahkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap.
Karena itu, BPKB sudah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan tembusan Pj. Bupati Cilacap, meminta agar mengawal sidang mediasi Pasar Kroya yang sedang berjalan di pengadilan Negeri Cilacap antara Pemkab Cilacap dengan PT. TDM.
Permintaan itu didasari karena Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo jauh sebelum Pemkab dan PT. TDM mediasi di Pengadilan Negeri sudah menyampaikan kepada Sekda Cilacap agar menyelesaikan masalah Pasar Kroya pasca kebakaran sehingga bisa segera dibangun.
"Pak Ganjar menyampaikan itu sama Sekda waktu berkunjung ke Desa Pesanggrahan," ungkap Lisin.
Selain itu, besar harapan BPKB dengan terlibatnya Gubernur mengawal sidang mediasi, permasalahan tersebut dapat segera terselesaikan dan BPKB memperoleh kepastian kapan akan dibangun kembali Pasar Kroya.
"Waktu mediasi yang diberikan pengadilan selama 40 hari belum ada titik temu antara Pemkab dan PT. TDM, berarti ini prosesnya akan semakin lama dan yang kena dampak adalah pedagang akan terus mengalami kerugian," tegas Lisin.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi