SUMENEP- Pernyataan kuasa hukum massa aksi demo sopir dan pemilik dump truk Kamarullah beberapa waktu lalu, sempat menghebohkan masyarakat Sumenep.
Ia menyebut, akan segera melaporkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Sumenep yang diduga meminta dan menerima upeti dari galian C ilegal di Sumenep.
Namun, sesumbar tersebut terkesan nihil. Pasalnya, hingga saat ini oknum APH yang dimaksud oleh Kamarullah, masih belum dilaporkan ke Polres Sumenep, Sabtu (6/5/2023).
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Sabtu (6/5/2023).
Ia mengungkapkan, sejak tudingan pihak pendemo yang merupakan sopir dan pemilik dump truk pada Kamis (13/4/2023) lalu, pihaknya belum menerima laporan, baik secara resmi atau tidak tentang oknum anggotanya, yang diduga melindungi aktivitas galian C ilegal.
"Nah itu sampai sekarang belum ada kita terima laporannya," ujar Kapolres.
Padahal menurutnya, jika laporan sudah masuk, maka pihaknya akan segera menindak lanjuti dan mengusut tuntas, oknum yang diduga menjadi backingan dari aktivitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut.
"Kalau saya silahkan dilaporkan siapa oknum APH yg membekingi illegal mining apakah dari polri atau instansi lain sehingga bisa kita lakukan pengusutan lebih lanjut," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya kuasa hukum massa aksi demo sopir dan pemilik dump truk di depan Kantor DPRD Sumenep menegaskan, dirinya akan membuat laporan terkait oknum APH Polres Sumenep yang diduga meminta dan menerima upeti dari aktivitas galian C ilegal.
Pihaknya kemudian akan menyerahkan laporan tersebut, satu hari setelah aksi demonstrasi. Namun, hingga sekarang laporan tersebut rupanya masih belum diterima oleh Polres Sumenep.
"Besok kita langsung buat dan serahkan laporan kepada Polres Sumenep, untuk oknum APH yang minta dam terima upeti," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi