SUARA INDONESIA

Petani di Situbondo Keluhkan Harga Pupuk Non Subsidi Mahal, ini Penjelasan Diskoperindag

Syamsuri - 15 May 2023 | 23:05 - Dibaca 1.71k kali
Peristiwa Daerah Petani di Situbondo Keluhkan Harga Pupuk Non Subsidi Mahal, ini Penjelasan Diskoperindag
Kabid Perdagangan di Diskoperindag, Ruben Pakilaran

SITUBONDO - Memasuki musim tanam, para Petani di Situbondo, Jawa Timur mengeluhkan harga pupuk non subsidi yang dinilai mahal. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, satu sak pupuk jenis urea yang ada di kios pupuk dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Hal tersebut lantas mendapat respon dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo. 

Kabid Perdagangan di Diskoperindag, Ruben Pakilaran saat dikonfirmasi mengatakan, harga pupuk non subsidi itu merupakan harga asli yang dikeluarkan oleh perusahaan. Harga itu tentu menjadi pertimbangan khusus atas untung dan rugi yang didapat oleh pengusaha. 

“Jadi kalau saya lihat, harga pupuk non subsidi mencapai Rp 500 ribu itu wajar. Apakah pengusaha salah menetukan harga tersbut? Tentu tidak. Namanya juga bisnis tentu ada pertimbangan untung rugi,” ujarnya, Senin (15/5/2023). 

Ruben menjelaskan, setiap pengusaha tentunya sudah ada harga barang yang ditentukan. Sebab, ada modal usaha yang dikeluarkan untuk mengahasilkan produk yang kemudian dikeluarkan oleh pihak perusahaan untuk di jual.

“Dalam bisnis bebas untuk menentukan harga. Maka saya nilai, harga pupuk non subsidi mencapai Rp 500 ribu itu murni harga pasar,” katanya. 

Lebih lanjut, Ruben menjelaskan, ketentuan harga tersebut berbanding terbalik dengan kondisi petani yang ada. Hampir sebagian besar petani berasal dari ekonomi menengah. Sehingga modal yang dimilikinya pun terbatas, bahkan untuk membeli pupuk dinilai sangat sulit. 

“Dari keluhan itu, kemudian pemerintah memberikan subsidi. Subsidi tersebut untuk meringan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk membeli pupuk. Bahkan subsidi yang diberikan pemerintah lebih dari separuh harga normal,” ungkapnya. 

Dikatakan Ruben, harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi Rp 112 per sak atau 50 kilogram. Dengan begitu petani yang modalnya minim tentu masih bisa membeli pupuk tersebut. 

"Petani pun harus tahu kalau HET pupuk subsidi Rp 112 ribu. Dari mana mereka bisa tahu itu? yaitu di kios. Karena kios pun wajib untuk menampilkan pupuk subsidi sesuai HET. Jadi tidak ada alasan petani tidak tahu harga pupuk subsidi,” tuturnya. 

Selain itu, Ruben mengaku, bahwa bantuan subsidi pupuk subsidi terbatas. Mereka yang bisa mendapat pupuk tersebut hanya petani yang memiliki lahan di bawah satu hektar.

“Memang pemerintah tidak bisa memberikan subsidi semua pupuk. Tentu untuk memberikan subsidi itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki,” pungkasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya