SUARA INDONESIA

Pasutri Selundupkan Sabu di Dalam Al Qur'an ke Lapas Madiun

Prabasonta - 24 May 2023 | 16:05 - Dibaca 866 kali
Peristiwa Daerah Pasutri Selundupkan Sabu di Dalam Al Qur'an ke Lapas Madiun
Tersangka PWG saat diamankan petugas lapas, akibat berusaha menyelundupkan sabu sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Madiun dengan modus memasukkan ke dalam kitab suci Al Qur'an, (Foto: Yoni Setyo Rahmawanto /suaraIndonesia.co.id).

MADIUN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Madiun berhasil mengungkap kasus penyeludupan sabu. Pelaku menyelundupkan sabu ke dalam kitab suci Al Qur'an pada Selasa (23/5/2023).

Pelaku pasangan suami istri berinisial JS dan PWG, warga Kota Madiun. Keduanya mencoba menyeludupkan sabu seberat 14,98 gram, namun berhasil digagalkan petugas Lapas Kelas IIA Madiun.

Modus pelaku terbilang baru, karena untuk mengelabui petugas, paket sabu yang terbungkus plastik klip bening, diselipkan kedalam sebuah kitab suci, kemudian direkatkan pada bagian mushafnya.

Terbongkarnya modus kedua pelaku, berawal saat petugas Lapas mencurigai barang titipan perempuan yang berupa kitab suci Al Qur'an, apalagi kitab suci tersebut pada bagian sisinya.

Al Qur'an itu pun langsung dilakukan pengecekan, dan akhirnya kecurigaan petugas Lapas terbukti, dengan ditemukannya sabu di dalam kitab suci tersebut.

Ditemukan sabu dalam Al Qur'an, petugas langsung mengamankan PWG  serta meringkus suaminya JS yang saat itu menunggu di parkiran.

"Pengunjung yang berinisial PWG dan JS yang merupakan suami istri, saat membawa barang bawaan, petugas menaruh curiga, kemudian petugas melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap barang bawaan, dan petugas menemukan kejanggalan atau kecurigaan kitab suci yang dibawa yaitu Al Qur'an, dan kecurigaan petugas betul,  bahwasanya ada serbuk putih yang mencurigakan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan.

Dari pengakuan kedua pelaku, barang haram tersebut merupakan titipan seseorang yang sebelumnya bertemu di terminal Purboyo Kota Madiun, untuk dikirim pada warga binaan yang mendekam didalam lapas yang berinisial MAT.

Guna pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut, maka kedua tersangka diserahkan ke Satreskoba Polres Madiun Kota. (Yoni)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV