SUARA INDONESIA

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Asal Jatibanteng Dilaporkan Ke Polres Situbondo

Syamsuri - 26 May 2023 | 16:05 - Dibaca 2.03k kali
Peristiwa Daerah Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Sopir Asal Jatibanteng Dilaporkan Ke Polres Situbondo
Korban Didampingi Orang Tuanya dan Kades Taman Saat Melapor ke Mapolres Situbondo (Foto : Syamsuri/suaraindonesia.co.id)

SITUBONDO - Seorang pemuda yang berprofesi sebagai sopir bernama Heri (24) warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, Jawa Timur.

Hal itu lantaran nekat mencabuli siswi kelas II disalah satu SMP di Situbondo yang saat ini usianya masih dibawah umur. 

Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo, korban berisial AD yang masih duduk dibangku kelas II SMP sebelum diperkosa di rumah pelaku, mengaku diberi sebuah soft drink yang diduga dicampur cairan agar bisa memabukkan oleh pelaku. 

Ketika korban AD diketahui dalam kondisi tidak sadar, pelaku langsung memperkosa korban di rumahnya.

Terungkapnya Heri memperkosa korban AD (16) asal Desa Taman, Kecamatan Sumbermalang ini berawal hilangnya korban dari rumahnya, sehingga orang tua AD langsung melakukan pencarian, hingga akhirnya ditemukan di rumah Heri di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo.

Bahkan, saat ditemukan oleh orang tuanya, korban AD diketahui dalam kondisi sempoyongan akibat diberi minuman ale-ale, yang dicampur dengan cairan memabukkan, dan korban ditemukan dalam kondisi muntah-muntah, serta mengalami pendarahan di rumahnya.

"Akibat pelaku mencabuli korban AD, seluruh warga mengaku resah karena khawatir anaknya akan menjadi korban perkosaan. Saat ini, para orang tua melarang anak perempuannya, untuk keluar rumahnya setelah maghrib," ujar Miarsus, Kepala Desa (Kades) Taman saat mendampingi orang tua korban AD di Mapolres Situbondo, Jumat (26/5/2023).

Menurut dia, kasus pencabulan yang dialami korban AD itu, terjadi pada satu bulan yang lalu. Saat itu, korban ditelepon oleh terlapor agar menunggu di jalan dekat rumahnya, yang sebelumnya korban kenal terlapor melalui medsos facebook.

"Namun, saat korban ada di jalan dekat rumahnya, diduga pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor. Bahkan, diduga pelaku langsung membawa korban ke rumahnya. Karena kasus ini meresahkan warga, saya minta pelaku agar dihukum seberat-beratnya," pinta Miarsus.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini, penyidik perempuan dan anak (PPA) memanggil korban AD. Hal itu dilakukan untuk mendalami laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut.

"Untuk mendalami laporan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut, korban diminta keterangannya oleh penyidik PPA Satreskrim Polres Situbondo," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV