SUARA INDONESIA

Berkas Perkara Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tiri di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejari

Hoirur Rosikin - 02 June 2023 | 21:06 - Dibaca 1.09k kali
Peristiwa Daerah Berkas Perkara Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tiri di Sampang Segera Dilimpahkan ke Kejari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, (Foto: Rosy/ Suaraindonesia.co.id)

SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Sampang, Madura, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang oleh kepolisian.

Tersangka dalam kasus ini MR (48), warga Kabupaten Sampang. MR ditangkap Polres Sampang pada (19/05) lalu, karena tega memperkosa anak tirinya SF yang baru berusia 16 tahun.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Sukaca mengatakan, setelah mengamankan dan menetapkan MR sebagai tersangka. Saat ini, polisi tengah menyiapkan berkas untuk dilimpahkan Kejari Sampang.

"Kasus tersebut akan kami lanjutkan ke Kejari Sampang," kata AKP Sukaca pada Jumat (02/06/2023).

Sukaca memastikan bahwa kasus dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya itu akan berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Untuk saat ini kami masih nunggu kelengkapan berkas saja, lalu kami akan dilimpahkan ke Kejari Sampang, sebelum 60 hari dari penangkapan pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, tersangka MR melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak baru duduk bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengahnya pertama (SMP).

Kelakuan bejat MR terbongkar, usai ibu korban curiga dengan kondisi perut anak yang membesar dan kakinya terlihat membengkak. Kemudian, korban dibawa ke Polindes untuk dilakukan pemeriksaan.

Namun, saat itu Polindes menyarankan untuk membawa korban ke rumah sakit saja. Lalu, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh sang ibu.

Dalam pemeriksaan di rumah sakit, perut korban membesar disebut dokter karena hamil. Bahkan usia kandungannya diketahui sudah mencapai delapan bulan.

Sementara itu, dari pengakuan korban kepada ibunya bahwa korban disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri. Disitu, sang ibu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Sampang.

Setelah dilakukan penyelidikan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang, petugas kemudian menangkap MR. Dalam penyidikan, MR mengakui perbuatan bejat kepada anak tirinya tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 vonis hukuman.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Hoirur Rosikin
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV