SUARA INDONESIA

Pelaku Kasus Pelanggaran Edar Farmasi Kota Kediri Dijebloskan ke Lapas

Phepen - 06 June 2023 | 22:06 - Dibaca 2.59k kali
Peristiwa Daerah Pelaku Kasus Pelanggaran Edar Farmasi Kota Kediri Dijebloskan ke Lapas
Para tersangka kasus pelanggaran edar farmasi saat dilimpahkan ke Kejari Kota Kediri sebelum dijebloskan ke Lapas Klas 2 A Kediri. (Foto: Phepen/Suaraindonesia.co.id).

KEDIRI, Suaraindonesia.co.id - Para tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak gagal ginjal akut PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kediri.

Penyerahaan dilakukan di ruang Pidana Umum Kejari sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (06/06/2023).

Para pelaku disangkakan perkara tindak pidana mengedarkan farmasi tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu pada PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES dengan inisial tersangka APH selaku Direktur Utama, NSA selaku Manager Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), AS selaku Manager Pemastian Mutu (Quality Assurance/QA) dan IS selaku Manager Produksi.

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat, berdasarkan rilis Kejari Kota Kediri kasus tersebut bahwa diketahui PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat.

Diantaranya yakni obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG), selanjutnya obat-obat tersebut didistribusikan melalui PBF yang telah bekerjasama dengan PT. AFIFARMA, hingga pendistribusian sampai ke masyarakat.

"Selanjutnya diketahui masyarakat khususnya anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia, sesuai dengan surat keterangan data pasien meninggal GgGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor : YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022," sebagaimana tertulis dalam rilis Kejari Kota Kediri.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU. RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau kedua, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU. RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebanyak 10 (sepuluh) orang, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menerima barang bukti sejumlah 167 buah berupa barang dan dokumen.

Selanjutnya berpendapat untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari mulai 06/06/2023 s/d 25/06/2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kota Kediri.

"Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan," pungkas Harry Rachmad.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV