SUARA INDONESIA

PN Bondowoso Bantah Oknum Pegawainya Lakukan Zina di dalam Kantor

Bahrullah - 07 June 2023 | 01:06 - Dibaca 1.60k kali
Peristiwa Daerah PN Bondowoso Bantah Oknum Pegawainya Lakukan Zina di dalam Kantor
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso tampak depan (Foto: Bahrullah/Suaraindonesia.co.id)

BONDOWOSO,Suaraindonesia.co.id- Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso membantah dua orang oknum pegawai honorer melakukan perbuatan zina bertempat di dalam kantor.

Perbuatan mesum itu dilakukan di luar kantor, tidak seperti yang ada di isi surat kaleng.

Bahkan, tidak ada bukti dokumen gambar dari hasil sorotan Closed Circuit Television (CCTV) yang tersebar di beberapa titik dalam ruangan kantor PN Bondowoso.

Hubungan persetubuhan layaknya pasangan suami istri itu terjadi di luar jam kantor atau jam kerja.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Humas PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi pada suaraIndonesia.co.id, dikantor PN Bondowoso, Selasa (6/6/2024).

Lebih lanjut, Randi, membenarkan, jika memang benar-benar ada hubungan di luar nikah antara honorer Pria berinisial JHR yang sudah berkeluarga, dengan honorer Wanita berinisial RSM yang belum berkeluarga dan menyebabkan honorer Wanita itu hamil.

"Perbuatan itu yang jelas bertentangan dengan ketentuan disiplin yang sudah diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya," ujarnya.

Kata Randi, Pimpinan PN Bondowoso sangat mengapresiasi perhatian dan informasi yang diterima rekan-rekan wartawan

"Ini demi peningkatan dan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bondowoso," ujarnya.

Randi menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata oknum 2 orang pegawai honorer itu bener telah melakukan perbuatan disiplin.

"Pejabat yang berwenang sedang merumuskan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang ada," ujarnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso diduga dijadikan tempat "perzinahan" atau perselingkuhan urusan rahasia oknum pegawainya.

Kabar tersebut tersebar, setelah sebuah surat kaleng sengaja dikirimkan ke beberapa media di Bondowoso.

Isinya sangat mengejutkan, dalam surat kaleng itu disebutkan seorang oknum pegawai honorer di PN Bondowoso berinisial JHR Warga Kecamatan Binakal, diduga telah melakukan hubungan terlarang perzinahan terhadap seorang perempuan berinisial RSA.

RSA sendiri merupakan warga Desa Tamansari, Kabupaten/Kota Bondowoso.

Dalam surat kaleng itu, JHR adalah pegawai honorer Pengadilan Negeri Bondowoso yang sudah beristri dan memiliki 4 orang anak. Sedangkan RSA masih lajang.

Keduanya, dalam isi surat kaleng itu, diduga melakukan perbuatan kurang terpuji di kantor PN Bondowoso.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa akibat perbuatan JHR, RSA sudah bunting atau hamil 7 bulan.

Humas PN Bondowoso, Randi Jastian Afandi protes jika pemerkosaan terjadi di kantornya.

Ia pun membenarkan bahwa salah satu pegawai yang dimaksud kini telah memiliki pasangan dan merupakan tenaga honorer PN Bondowoso.

Hanya saja, isu perselingkuhan itu belakangan senter. Pihaknya pun membahasakan terjadi hubungan tidak sah di kantor PN Bondowoso.

"Kepala PN Bondowoso sudah membentuk tim penyidik ​​untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kasus itu sedang diproses. Jika informasinya benar, kami juga menerima informasi itu dari rekan-rekan wartawan pada hari Jumat," katanya pada media, Sabtu (03/6/2023).

Lebih lanjut, Randi mengungkapkan, jika JHR dan RSA sudah dipanggil untuk diperiksa oleh tim investigasi yang dibentuk PN Bondowoso.

"Keduanya sudah dipanggil. Namun, kami belum bisa menyampaikan hasilnya, karena kasusnya masih dalam proses pemeriksaan," imbuhnya.

Randi mengatakan, jika setelah pemeriksaan nantinya ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin, maka akan diambil tindakan oleh pimpinan PN, sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib Sekretaris Mahkamah Agung.

“Setelah pemeriksaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan. Terbukti atau tidak akan ditentukan dan kemudian disimpulkan," katanya.***

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV